Berita Bontang Terkini

Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Bontang, Tersangka Eksekusi Janinnya di Hotel Melati

Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Bontang, Tersangka Eksekusi Janinnya di Hotel Melati

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Tersangka SR digiring polisi masuk kembali ke sel, setelah dihadirkan dalam konferensi pers Polres Bontang terkait kasus aborsi, Selasa (3/10/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Bontang, Tersangka Eksekusi Janinnya di Hotel Melati.

Fakta dalam kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih di Bontang, terungkap dari bukti chat dan foto janin yang tersimpan di handphone milik tersangka SR (23).

Pria yang tidak lulus SMA ini, sebelumnya dilaporkan karena tindak persetubuhan anak di bawah umur. Namun, dalam proses hukum yang berjalan polisi menemukan kasus lain yaitu, aborsi.

Baca juga: Terjerat Kasus Pencabulan dan Aborsi, SR Pemuda Berbas Tengah Bontang Seret juga Rekannya ke Penjara

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto dalam keterangan persnya, Selasa (3/10/2023) pagi, mengungkapkan kasus aborsi yang ditangani pihaknya terbongkar dari hasil penyidikan, dengan memeriksa handphone tersangka SR.

"Kami menemukan bukti chat dari handphone tersangka SR yang mengarah pada kasus tersebut. Termasuk foto, walaupun sudah dihapus, kami munculkan kembali," tutur Hari.

Dari fakta itu, pihaknya kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka lain perempuan berinisal MT (21) warga Guntung, yang diketahui sebagai kekasih SR.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka melakukan tindak aborsi itu, di salah satu hotel melati di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada 14 September lalu sekira pukul 11.20 WITA.

"Dia menggugurkan janinnya dengan memakan pil yang dibeli dari aplikasi daring. Butuh waktu 1 hari sampai akhirnya MT keguguran," ungkapnya.

Baca juga: Berawal dari Laporan Kasus Pencabulan, Polres Bontang juga Ungkap Tindak Aborsi Sepasang Kekasih

Lokasi hotel tersebut hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari lahan kebun warga, tempat tersangka menguburkan jasad janinnya.

Menurut Kasat Reskrim, usia kandungan MT saat itu 4 bulan berjalan. Hal itu kemudian terbukti dari hasil otopsi jasad janin yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Bontang, pada Sabtu lalu.

"Saya minta maaf tidak bisa menghadirkan bukti-bukti tersebut karena alasan kemanusian," bebernya.

Menurut Hari, mereka nekad melakukan aborsi ini karena kadung malu memiliki anak diluar pernikahan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas, UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved