Pemilu 2024
Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 Jadi Atensi Pemkab PPU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah daerah, tidak boleh terjerat politik.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah daerah, tidak boleh terjerat politik praktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menegaskan bahwa netralitas ASN dalam pemilu yang akan datang, tidak bisa dianggap sepele.
Pihaknya sudah beberapa kali mewanti hal tersebut kepada jajaran ASN. Baik secara langsung maupun melalui pimpinan instansi masing-masing.
"Netralitas ASN itu paling penting, maka kita dalam setiap kesempatan pimpinan daerah juga menyampaikan jangan kita mengambil yang bukan tindakan semestinya," tegasnya pada Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Profil Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, Merantau ke Kaltim, dari Guru Hingga Jadi Pengawas Pemilu
Tohar juga mengatakan bahwa ada sanksi kepegawaian yang menanti, apabila terdapat ASN yang terbukti terlibat politik praktis.
Sanksi terberat, tidak hanya menyangkut karir tetapi juga bisa berujung pidana.
"Sanski ada pidana juga, dalam hal ini teridentifikasi secara organisasi, maka kita akan lakukan itu," sambungnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu kerawanan pemilu yang juga diantisipasi oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal
Sebelumnya Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin menyebutkan bahwa, potensi kerawanan ini cukup besar.
Terutama dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dan Pemilu Legislatif (Pileg).
Aktivitas para ASN ini pun tak luput dari pengawasan Bawaslu setempat. Baik melalui media maupun secara langsung.
Bahkan, Bawaslu menggaet para pengguna media sosial, melalui Panwascam untuk memantau media sosial para ASN.
Seluruh kegiatan ASN yang menguntungkan peserta pemilu, akan dikategorikan sebagai pelanggaran.
Mulai dari menyukai atau memberi komentar pada postingan peserta pemilu, berfoto bersama, menggunakan atribut dan gestur tubuh, hingga hadir dengan sengaja ke kampanye peserta pemilu.
"Jika terbukti maka kami akan merekomendasikan ke KASN," ucap Mohammad Khazin. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.