IKN Nusantara

Tok! Akhirnya DPR Sahkan UU IKN Nusantara, PKS Jadi Satu-Satunya yang Menolak, Demokrat Beri Catatan

Tok! Akhirnya DPR sahkan UU IKN Nusantara, PKS jadi satu-satunya yang menolak, Partai Demokrat beri catatan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Otorita IKN, Bambang Soesanto bersalaman dengan konglomerat yang berinvestasi di IKN Nusantara, Aguan dan Prajogo Pangestu, Kamis (21/9/2023). Terkait revisi UU IKN yang kini tengah dibahas. Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam obral HGU 190 tahun kepada investor IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Diketahui, pemerintah mengusulkan revisi UU IKN untuk memercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.

Baca juga: Momen Haru Konglomerat Dato Sri Tahir Izin ke Ibu, Mau Bangun Rumah Sakit Terbagus di IKN Nusantara

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," jelasnya.

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia.

Sementara itu, Doli dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mewujudkan tujuan bernegara," tutur Waketum Golkar itu.

Baca juga: Menteri PUPR Tak Sendiri, Ternyata Presiden Jokowi Juga Pindahan ke IKN Nusantara Tahun Depan

Jokowi Segel Kelanjutan IKN Nusantara

Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR menjadi sorotan pengamat Ekonomi.

Ada sejumlah poin revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 yang diajukan Pemerintah kepada DPR, salah satu yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved