Berita Balikpapan Terkini

Tersangka Curanmor di Balikpapan Ditangkap, 3 Motor Hasil Curian Disita

Aksi pencurian motor yang telah meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polresta Balikpapan saat Operasi Jaran Mahakam 2023

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengungkap aksi curanmor yang telah berlangsung selama tiga bulan di Jalan Mekarsari. Tersangka ER (27) ditangkap, mengakui mencuri tiga motor berbeda, dan dipersiapkan untuk dijual. Polisi menerapkan Pasal 363 jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi pencurian motor yang telah meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polresta Balikpapan saat Operasi Jaran Mahakam 2023.
Salah satu tersangka dari aksi curanmor yang diketahui berinisial ER (27), warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan. 
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, mengungkapkan, ada 3 laporan polisi curanmor yang ia terima, masing-masing pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ER ini, kepolisian menemukan beberapa motor di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Mekarsari, kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. 
Menurut Ipda Wempy, lokasi tersebut adalah pemukiman padat penduduk di mana pemilik motor seringkali memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
"Hal ini memberikan peluang bagi tersangka untuk melancarkan aksinya," imbuh Wempy. 
Tersangka berhasil mencuri tiga motor berbeda, yakni Yamaha Mio GT, Yamaha Freego, dan Yamaha Mio, masing-masing pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
Dari ketiga motor yang berhasil disita, tersangka mengakui bahwa motor-motor tersebut belum dijual, namun dia merencanakan untuk menjualnya.
"Modus operandinya bervariasi, ada yang kunci motornya tertinggal, dan ada yang kuncinya dirusak," ungkap Wempy. 
Kepolisian menjerat tersangka ER dengan Pasal 363 jo. Pasal 65 KUHP, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 7 tahun.  (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved