Berita Balikpapan Terkini
Tersangka Curanmor di Balikpapan Ditangkap, 3 Motor Hasil Curian Disita
Aksi pencurian motor yang telah meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polresta Balikpapan saat Operasi Jaran Mahakam 2023
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengungkap aksi curanmor yang telah berlangsung selama tiga bulan di Jalan Mekarsari. Tersangka ER (27) ditangkap, mengakui mencuri tiga motor berbeda, dan dipersiapkan untuk dijual. Polisi menerapkan Pasal 363 jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi pencurian motor yang telah meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polresta Balikpapan saat Operasi Jaran Mahakam 2023.
Salah satu tersangka dari aksi curanmor yang diketahui berinisial ER (27), warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, mengungkapkan, ada 3 laporan polisi curanmor yang ia terima, masing-masing pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ER ini, kepolisian menemukan beberapa motor di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Mekarsari, kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Menurut Ipda Wempy, lokasi tersebut adalah pemukiman padat penduduk di mana pemilik motor seringkali memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
"Hal ini memberikan peluang bagi tersangka untuk melancarkan aksinya," imbuh Wempy.
Tersangka berhasil mencuri tiga motor berbeda, yakni Yamaha Mio GT, Yamaha Freego, dan Yamaha Mio, masing-masing pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
Dari ketiga motor yang berhasil disita, tersangka mengakui bahwa motor-motor tersebut belum dijual, namun dia merencanakan untuk menjualnya.
Baca juga: Isran Noor Minta Pj Gubernur Kaltim Tak Pecat Anak Buahnya, Singgung Pencopotan Sekda DKI Jakarta
"Modus operandinya bervariasi, ada yang kunci motornya tertinggal, dan ada yang kuncinya dirusak," ungkap Wempy.
Kepolisian menjerat tersangka ER dengan Pasal 363 jo. Pasal 65 KUHP, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 7 tahun. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Balikpapan Terkini
Indonesia Menari di Mall 2025 Hadirkan Tarian Tradisional Modern di 13 Kota Termasuk Balikpapan |
![]() |
---|
Kata Aliansi Balikpapan Melawan soal Demo 25 Agustus Usai Walikota Rahmad Mas'ud Tunda Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Akademisi Soroti Kenaikan PBB di Balikpapan, Dasar Penentuan hingga Inovasi Kepala Daerah Cari PAD |
![]() |
---|
Semula 3.000 Persen, Kenaikan Tarif PBB Warga Balikpapan Utara Turun Jadi 600 Persen Pasca Stimulus |
![]() |
---|
Kritik Kinerja Petugas Damkar Samarina, Pemuda Ini Diberi Pelajaran Khusus dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.