Kisah Buaya Riska di Bontang
Benarkah Buaya Riska Ditangkap dan Dipindahkan dari Bontang ke Balikpapan? Simak Berita Terbaru
Benarkah buaya Riska ditangkap dan dipindahkan dari Bontang ke Balikpapan? terkuak berita terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah buaya Riska ditangkap dan dipindahkan dari Bontang ke Balikpapan? terkuak berita terbaru.
Ulasan seputar apakah buaya Riska ditangkap dan dipindahkan dari Bontang ke Balikpapan, dan seperti apa berita terbaru sedang menjadi sorotan.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Buaya Riska dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim pada Selasa dini hari (3/10/2023) di Perairan Kawasan Guntung, Bontang, Kalimantan Timur.
Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto mengatakan pihaknya telah mengevakuasi dua ekor buaya yang ada di Kawasan Guntung, Bontang tersebut.
Baca juga: Sudah Dianggap Anak Sendiri, Begini Potret Kedekatan Buaya Riska dengan Pak Ambo dan Keluarga
Salah satu di antaranya adalah buaya Riska yang akrab bersama Pak Ambo.
“O iya kita sudah bergerak cepat lah. Intinya sesuai permintaan masyarakat bahwa sudah ada surat pernyataan semua pihak di Kelurahan Guntung untuk mengevakuasi buaya di situ, termasuk Riska,” katanya dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (5/10/2023).
Dua ekor buaya tersebut dievakuasi ke Penangkaran Teritip, Balikpapan.
Ari mengatakan dipilihnya lokasi tersebut lantaran pihaknya belum memiliki tempat penangkaran yang ideal untuk buaya.
Sehingga setelah berkoordinasi dengan pengelola Penangkaran Teritip, pihaknya menyanggupi untuk menampung Riska.
“Kita belum memiliki penangkaran satwa buaya.
Dan Teritip merupakan lokasi yang ideal. Mereka (pengelola) sanggup memelihara, memberi makan dan cukup layak untuk dititipkan di sana dulu sambil menunggu lokasi pelepasannya,” pungkasnya.
Ari mengatakan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yakni dapat melakukan evakuasi buaya jika mengancam keselamatan nyawa manusia, termasuk bila ada kesepakatan dari warga dan pemerintah setempat.

“Posisi kita serba susah juga, tapi di luar itu kita memiliki aturan bahwa itu satwa dilindungi negara. Setiap orang tidak boleh memelihara (buaya), membunuh (buaya) sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan itu sudah mengancam keselamatan manusia dan bisa dilakukan tindakan apapun termasuk salah satunya adalah melakukan evakuasi. Kita juga melakukan evakuasi sesuai permintaan masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, di kawasan Perairan Kelurahan Guntung tersebut terdapat empat ekor buaya yang harusnya dievakuasi, di antaranya Riska dan Ompong, serta dua buaya lainnya yang memang akrab dengan Pak Ambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.