Berita Nasional Terkini

Terungkap Keseharian dan Gaji Istri Rafael Alun di PT ARME, Ernie Meike ke Kantor Jika Ada Acara

Sosok Ernie Meike, istri Rafael Alun yang terima gaji puluhan juta Rupiah di perusahaan konsultan pajak  kini sedang menjadi sorotan. 

Editor: Doan Pardede
kolase tribunnews/istimewa
Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sosok Ernie Meike, istri Rafael Alun yang terima gaji puluhan juta Rupiah di perusahaan konsultan pajak  kini sedang menjadi sorotan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Ernie Meike, istri Rafael Alun yang terima gaji puluhan juta Rupiah di perusahaan konsultan pajak  kini sedang menjadi sorotan. 

Peran Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, tengah disoroti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya tercantum menjadi pimpinan di beberapa perusahaan konsultan pajak milik suaminya.

Ernie yang menjabat sebagai komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME) didakwa bersama-sama dengan Rafael Alun selaku mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya disebut mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke yang merupakan istri Rafael Alun sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Namun demikian, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Terima puluhan juta rupiah

Dalam beberapa persidangan, jaksa komisi antirasuah itu terus menyelisik lalu lintas uang dari PT ARME.

Ernie Meike disebut menerima gaji buta Rp 10 juta setiap bulan saat perusahaan konsultan pajak, PT ARME masih aktif.

Hal itu diungkap oleh saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ernie Meike, istri Rafael Alun, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Sosok istri Rafael Alun disorot. Ernie Meike terima gaji puluhan juta di perusahaan konsultan pajak, tapi ke kantor hanya ketika ada acara.
Ernie Meike, istri Rafael Alun, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Sosok istri Rafael Alun disorot. Ernie Meike terima gaji puluhan juta di perusahaan konsultan pajak, tapi ke kantor hanya ketika ada acara. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Istri Rafael Alun Trisambodo itu juga disebut menerima gaji sebesar Rp 30 juta sebagai komisaris dan pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Penerimaan gaji puluhan juta rupiah ini diungkap oleh Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo, dalam sidang, Rabu (4/10/2023).

Ke kantor jika ada acara

Admin Keuangan PT ARME periode 2001-2009, Teti Sulastri, mengungkapkan, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris di perusahaan tempat ia bekerja jarang berada di kantor.

Hal itu disampaikan Teti saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal peran istri mantan Kepala Bagian Umum di DJP Kanwil Jakarta Selatan itu.

"Posisi istri terdakwa di perusahaan itu apakah saudara juga tahu bagaimana? apa keterlibatannya atau ikut aktif di perusahaan itu saudara tahu?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Teti mengaku tidak mengetahui secara pasti apa peran istri Rafael Alun dalam PT ARME.

Namun, Ernie Meike beberapa kali berada di kantor ketika ada acara besar.

Misalnya, acara halalbihalal atau maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Selain itu, Istri Rafael Alun juga pernah datang di acara farewell atau perpisahan karyawan PT ARME yang mengundurkan diri.

"Cuma beliau datang beberapa kali kalau ada acara halalbihalal, acara kantor, perkenalan, atau kalau farewell karyawan, seperti itu aja," jelas Teti.

Baca juga: Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Rafael bantah libatkan istri

Sementara itu, Rafael Alun sendiri tidak membantah bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris di ARME.

Hal itu disampaikan menanggapi keterangan konsultan pajak PT ARME Ary Fadilah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya.

Kendati demikian, Rafael Alun mengeklaim bahwa dirinya merupakan Komisaris PT ARME sesungguhnya.

Eks pejabat pajak ini mengatakan, nama Ernie Meike hanya dicantumkan di dalam jajaran komisaris perusahaan konsultan pajak miliknya.

“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar,” kata Rafael Alun dalam sidang, Senin.

Pada kesempatan tersebut, eks Pejabat Ditjen Pajak ini mengaku tidak pernah melibatkan istrinya dalam urusan perusahaan.

“Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” ucap dia, seperti dilansir Kompas.com.

Dalam kasus ini, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Rincian Tas Mewah Ernie Meike Istri Rafael Alun, Termahal Merek Hermes

Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023), salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan sejumlah barang dari hasil kejahatannya.

Rafael Alun disebut telah membelikan istrinya sebanyak 70 tas branded dari berbagai merek.

"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus rupiah) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).

Adapun dijelaskan jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jaksa KPK juga menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kata jaksa kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Erine Mieke Torondek sebagai pemilik modal," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan hingga serta kendaraan yang diatasnamankan pihak lain.

Jaksa pun menjelaskan terdakwa patut dicurigai hendak menyamarkan asal usul kekayaannya dengan cars membelikan sejumlah harta serta berbagai aset seperti kendaraan dan bangunan.

"Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," pungkas jaksa.

Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.

Dari daftar tersebut, tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta.

Kemudian tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.

Berikutnya tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, lalu tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.

Baca juga: Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas, Anak Rafael Alun Disebut Sehat

Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.

Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa, seperti dilansir Tribuntrends.com di artikel berjudul Terungkap di Persidangan, Ernie Meike Istri Rafael Alun Koleksi 70 Tas Mewah Senilai Miliaran Rupiah.

Namun saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu.

Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya tas merek asli.

Tas-tas palsu bermerek tersebut punya harga di kisaran 3-5 juta.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved