Berita Nasional Terkini

Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo samarkan hasil gratifikasi, libatkan keluarga untuk pencucian uang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam menyamarkan hasil gratifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo samarkan hasil gratifikasi, libatkan keluarga untuk pencucian uang.

Proses hukum terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, terus bergulir.

Sidang perdana Rafael Alun Trisambodo digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut, terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam mendapatkan gratifikasi dan menutupinya hasilnya.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa

Baca juga: Terjawab Eks Pacar Mario Dandy Umur Berapa, Kini Anak Rafael Alun Kembali Jadi Tersangka Pencabulan

Baca juga: Rafael Alun Benar-Benar Jatuh Miskin, KPK Sita Ratusan Miliar Harta Ayah Mario Dandy

Oleh jaksa penuntut umum, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan dua tindak pidana.

Pertama adalah menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar, kedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dua tindak pidana itu dilakukan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Perusahaan itu didirikan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Baca juga: Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas, Anak Rafael Alun Disebut Sehat

Siasat Rafael Alun Dapatkan Gratifikasi

Dalam dakwaan terungkap siasat Rafael Alun dan istrinya bisa mendapatkan gratifikasi hingga belasan miliar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved