Berita Nasional Terkini

Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara

Terkuak pesan menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang divonis hari ini, dituntut 12 tahun penjara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo memberi pesan menyentuh untuk putranya, Mario Dandy.

Diketahui, Mario Dandy akan menghadapi sidang vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy, rekannya yakni Shane Lukas juga akan divonis hari ini.

Keduanya menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora dan dituntut 12 tahun penjara.

"Kamis, 7 September 2023, pukul 10.00 WIB s/d, untuk putusan, di Ruang Sidang Utama," keterangan jadwal sidang Mario Dandy dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Ade Armando Sebut Dukungan PA 212 Bisa Menangkan Ganjar, Bamukmin Sorot Pasangan Anies-Cak Imin

Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap 3 Nama Cocok Jadi Cawapresnya, Ada Putra Jokowi, Wakili Generasi Muda

Jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.

Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan.

Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi.

Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.

Harapan Keluarga David Ozora

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga David Ozora berharap hukuman maksimal 12 tahun diberikan oleh hakim kepada terdakwa Mario Dandy.

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraini, mengatakan selain hukuman maksimal 12 tahun.

Ia berharap majelis hakim menambah pidana tambahan terhadap Mario serta pembayaran restitusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved