IKN Nusantara

Arsjad Rasjid Beber Ganjar Pranowo akan Berantas Tambang Ilegal, Terutama Dekat IKN Nusantara

Arsjad Rasjid beber Ganjar Pranowo akan berantas tambang ilegal, terutama dekat IKN Nusantara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Lurah Kariangau
Tumpukan batu bara mencurigakan ditemukan di proyek Tol Balikpapan IKN. Arsjad Rasjid beber Ganjar Pranowo akan berantas tambang ilegal, terutama dekat IKN Nusantara 

"Upaya ini enggak bisa sendiri. Gotong royong," ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, IKN adalah program prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini sedang berjalan.

Polda Kaltim dan Otorita Buat Satgas

Lingkar tambang ilegal di IKN Nusantara jadi topik yang menyita perhatian publik.

Polda Kaltim dan Badan Otorita membuat Satgas Terpadu untuk memberantas tambang ilegal di kawasan IKN Nusantara dan sekitarnya.

Hingga Mei 2023, polisi masih mendapati praktik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan beberapa kasus tambang ilegal sepanjang 2023.

Dirinya membeberkan, setidaknya hingga Mei 2023 lalu, tercatat sebanyak 26 kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap.

Baca juga: Jokowi Bongkar Ada ASN yang Tak Senang Pindah ke IKN Nusantara, Jiwa Pionir Demi Indonesiasentris

Baca juga: Beda Sikap Demokrat dan PKS Soal UU IKN Disahkan DPR RI, Jokowi Mau Pindah Kerja ke IKN Nusantara

'Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN. Seperti di Bukit Tengkorak kemudian terutama di Penajam Paser Utara," ucapnya, Sabtu (1/7/2023).

Lebih lanjut, Imam meneruskan, pihaknya tak bergerak sendiri dalam hal penindakan tambang ilegal.

Namun juga melibatkan sejumlah instansi pengawasannya.

"Kami sudah bentuk Satgas, bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita. Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun di lapangan," tukas Imam.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kilometer 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.

Di mana keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved