Ibu Kota Negara
Beda Sikap Demokrat dan PKS Soal UU IKN Disahkan DPR RI, Jokowi Mau Pindah Kerja ke IKN Nusantara
Beda sikap Partai Demokrat dan PKS soal UU IKN disahkan DPR RI. Jokowi mau pindah kerja ke IKN Nusantara.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Beda sikap Partai Demokrat dan PKS soal UU IKN disahkan DPR RI.
Belakangan diketahui Presiden Joko Widodo alias Jokowi mau pindah kerja ke IKN Nusantara.
Akhirnya DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Konstruksi Pelabuhan Wisata IKN Nusantara Mulai Dibangun November Ini, Dikelilingi Hutan Mangrove
Baca juga: Momen Haru Konglomerat Dato Sri Tahir Izin ke Ibu, Mau Bangun Rumah Sakit Terbagus di IKN Nusantara
Baca juga: Dua Tugas Penting Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Usai Dilantik, Salah Satunya Soal IKN Nusantara
Diketahui, pemerintah mengusulkan revisi UU IKN untuk memercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," jelasnya.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia.
Sementara itu, Doli dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mewujudkan tujuan bernegara," tutur Waketum Golkar itu.
Baca juga: Revisi UU IKN Nusantara Disahkan DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak, Demokrat Beri Catatan
Jokowi Segel Kelanjutan IKN Nusantara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.