Ibu Kota Negara

Jokowi Bakal Temani Basuki Hadimuljono Kerja di IKN Nusantara Tahun 2024, UU IKN Sah Diketok DPR

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bakal temani Basuki Hadimuljono kerja di IKN Nusantara tahun 2024. Sebagai informasi UU IKN sah diketok DPR.

Setneg/BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono - Presiden Joko Widodo alias Jokowi bakal temani Basuki Hadimuljono kerja di IKN Nusantara tahun 2024. Sebagai informasi UU IKN sah diketok DPR. 

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia.

Sementara itu, Doli dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mewujudkan tujuan bernegara," tutur Waketum Golkar itu.

Baca juga: Revisi UU IKN Nusantara Disahkan DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak, Demokrat Beri Catatan

Jokowi Segel Kelanjutan IKN Nusantara

Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR menjadi sorotan pengamat Ekonomi.

Ada sejumlah poin revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 yang diajukan Pemerintah kepada DPR, salah satu yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.

Menurut pengamat revisi UU IKN yang diajukan Pemerintahan Jokowi ini adalah sebagai upaya untuk menyegel keberlanjutan IKN Nusantara yang sebenarnya sangat berpotensi membebani APBN. 

Secara keseluruhan ada 9 poin revisi UU IKN yang diusulkan, salah satunya adalah keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara

Disebutkan bahwa usul perubahan pasal 24 ayat (3) UU IKN menjadi “Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN. 

Terkait hal ini,, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah mau 'menyegel' keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.

Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN.

Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Misbah mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN.

Dan ini pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta.

Dengan kondisi demikian, Misbah menyebut pemerintah pasti akan mengandalkan pendanaan dari APBN dengan proporsi lebih besar kalau mau melakukan percepatan.

"Jadi, APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah saat ini, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik, dan lain-lain," ujar Misbah kepada Kontan, Selasa (22/8/2023.

Baca juga: Deretan Proyek Baru yang Dibangun di IKN Nusantara November Ini, Mulai Hotel, Mal, Sekolah HIngga RS

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak "

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved