Berita Kukar Terkini

Digerebek Saat Pesta Narkoba, Tiga Pemuda di Tenggarong Kutai Kartanegara Kini Meringkuk di Penjara

Polsek Tenggarong meringkus tiga orang dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan KH Dewantara RT 06 Kelurahan Panji, Tenggarong.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Ketiga tersangka yakni HE (41), DK (33) dan SI (42) tertangkap basah sedang asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu, pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.20 WITA. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Tenggarong meringkus tiga orang dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan KH Dewantara RT 06 Kelurahan Panji, Tenggarong.

Ketiga tersangka yakni HE (41), DK (33) dan SI (42) tertangkap basah sedang asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu, pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.20 WITA.

Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi menjelaskan, penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Tenggarong melaksanakan Ops Antik Mahakam 2023.

Baca juga: 3 Polisi Pesta Narkoba di Kamar Hotel Melibatkan Perwira Polri, Booking Mahasiswi Seharga Rp 11 Juta

Petugas menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan KH Dewantara.

Diduga kuat, rumah tersebut sedang berlangsung pesta narkoba karena kerap menjadi transaksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan setelah memastikan adanya aktivitas melanggar hukum.

"Saat dilakukan penggerebekan, kami mendapati SI dan DK sedang menggunakan sabu. Saat digeledah, ditemukan pipet kaca dan plastik bekas sabu yang sebelumnya sebelumnya sudah dikonsumsi," jelas AKP Sukardi, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bontang

Sekira 30 menit kemudian, satu tersangka lainnya yakni HE tiba dan langsung ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu di dalam casing ponsel tersangka.

"Tersangka baru saja kembali dari membeli sabu untuk dikonsumsi. Ini yang sedang dikembangkan untuk mencari pemasoknya," terangnya.

Atas perbuatannya mengonsumsi sabu, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved