Berita Nasional Terkini

Sempat Buat Gaduh dan Hendak Terobos Area Steril, Ini Permintaan Adik Lukas Enembe ke Majelis Hakim

Adik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Elius Enembe mendadak menjadi sorotan.

Kompas.com
(Foto kiri) Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. (Foto kanan) Adik Lukas Enembe, Elius Enembe saat berusaha menginterupsi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). (Kompas.com) 

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk membatalkan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe.

Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di rumah sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Usai mengabulkan permohonan jaksa komisi antirasuah itu.

Baca juga: Update Kondisi Lukas Enembe Usai Ditangkap KPK, Terungkap Alasan Firli Bahuri Tunda Penahanan

Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.

Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.

“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved