Berita Samarinda Terkini

1.302 Gram Netto Sabu dan 3.771 Butir Ekstasi dari 8 Tersangka Dimusnahkan di Mapolresta Samarinda

Sebanyak 20 poket sabu seberat 1.302,66 gram netto dan 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gram netto dimusnahkan di Mapolresta Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.302,66 gram netto dan 3.771 butir ekstasi di Mapolresta Samarinda, Rabu (11/10/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 20 poket sabu seberat 1.302,66 gram netto dan 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gram netto dimusnahkan di Mapolresta Samarinda, Rabu (11/10/2023). 
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sedari Juni-Oktober 2023.
Ada 8 pelaku yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolresta Samarinda ini.
Adapun 1.011 gram neto sabu yang ada diamankan dari tiga tersangka yaitu Irfan Permana, Agus Gala dan Wardana.
Lalu 290 gram netto diperoleh dari Topan Surya, Rudi, Sunandar dan Sayyid Havid.
"Ada pula temuan sabu yang tidak kita ketahui pemiliknya seberat 310 gram brutto," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Untuk 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gtam netto dari Muhammad Ibdaul sebanyak 3.765 butir dan 6 butir dari Zul Amri.
Ratusan pil ekstasi dan sabu itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dalam mesin pelumas dengan disaksikan juga pihak Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari), BNNK Samarinda serta BBPOM Samarinda.
"Setelah berkasnya lengkap dan sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan, barang bukti ini kita musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved