Ibu Kota Negara
Investor IKN Nusantara Bisa Pegang HGU Hingga 2 Abad, KPA Kritisi Soal Dampak Besar Konflik Agraria
Investor IKN Nusantara bisa pegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2 abad. KPA kritisi soal dampak besar konflik agraria di tanah Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Investor IKN Nusantara bisa pegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2 abad.
Hal itu berdasarkan UU IKN yang baru yang menyebut investor IKN Nusantara bisa memegang Hak Guna Usaha atau HGU selama 190 tahun atau hampir 2 abad.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kritisi soal dampak besar konflik agraria di tanah Kalimantan Timur.
HGU yang hampir 2 abad ini seperti tercantum dalam UU IKN yang baru ini menjadi sorotan KPA mengingat akan semakin memperparah konflik agraria.
Baca juga: Reaksi FX Yapan soal Presiden Jokowi akan ke Kutai Barat Penyangga IKN Nusantara
Baca juga: Sandiaga Beber Konsep Wisata di IKN Nusantara, Andalkan Kualitas Udara Jauh Lebih Baik dari Jakarta
Baca juga: Otorita IKN Nusantara Siapkan Rest Area Bagi Pengunjung yang Akan ke Titik Nol
KPA menyebut UU IKN baru seolah menganggap tanah di IKN Nusantara adalah tanah kosong, sementara di lokasi ada juga masyarakat adat.
KPA menilai UU IKN baru tidak melihat realitas di lapangan hanya demi memuluskan investor IKN Nusantara.
Di dalam pasal 16 A UU IKN baru tertuang bahwa jangka waktu HGU paling lama adalah 95 tahun melalui siklus pertama, kemudian dapat diberikan lagi selama 95 tahun pada siklus kedua.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, aturan itu pun dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang tidak mengenal siklus pemberian HGU.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika menilai, siklus HGU yang diberikan selama hampir dua abad kepada investor IKN justru bisa menambah carut marut agraria di Kalimantan Timur.
Dewi menyayangkan, UU IKN tidak mengatur persoalan seperti mitigasi dari dampak sosial ekologis, termasuk dampak agraria dan krisis agraria yang akan ditimbulkan apabila siklus 190 tahun HGU benar-benar dijalankan.
Tidak terkecuali izin yang diberikan pemerintah kepada investor atas Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun.
Karena itu, Dewi khawatir Pasal 16A akan menambah carut marut agraria.
Persoalannya seperti memperparah ketimpangan penguasaan tanah yang memang sudah ada, meningkatkan konflik agraria, bahkan meningkatkan kemiskinan struktural.
“Ini yang diabaikan di UU IKN, sama sekali tidak berbicara soal bagaimana mitigasi risiko konflik agraria, mitigasi dampak, soal kerusakan lingkungan, dan seterusnya,” ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Senin (9/10).
Baca juga: Sandiaga Beber Konsep Wisata di IKN Nusantara, Andalkan Kualitas Udara Jauh Lebih Baik dari Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.