Ibu Kota Negara

Investor IKN Nusantara Bisa Pegang HGU Hingga 2 Abad, KPA Kritisi Soal Dampak Besar Konflik Agraria

Investor IKN Nusantara bisa pegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2 abad. KPA kritisi soal dampak besar konflik agraria di tanah Kalimantan Timur.

Dokumen Kementerian PUPR
Ilustrasi IKN - Investor IKN Nusantara bisa pegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2 abad. KPA kritisi soal dampak besar konflik agraria di tanah Kalimantan Timur. 

Dewi bilang, IKN memerlukan tanah seluas hampir mencapai 250 ribu Ha, baik untuk zona inti maupun zona pengembangan.

Namun, UU IKN nampaknya masih mengabaikan situasi agraria di lapangan.

“Seolah-olah kandang timur terutama di Penajam Paser Utara dan kota-kota negara itu tanah kosong.

Padahal tidak, realitas di lapangan itu ada masyarakat adat, ada masyarakat lokal.

Kemudian sudah ada timbul problem struktural lainnya, sudah ada konsesi-konsesi sawit, sudah ada bisnis-bisnis tambang, dan sudah ada klim-klim kawasan hutan juga,” tekannya.

Dewi menuding, motif dari lahirnya HGU bukanlah soal kebutuhan dan kepentingan membangun istana, kantor-kantor kementerian dan lembaga, melainkan bisnis perkebunan berkedok pembangunan ibu kota di IKN.

“Kelihatan sekali karena tadi memberikan konsesi kepada para pemodal, investor yang bergerak di bisnis perkebunan,” ucapnya.

Sampai saat ini, KPA menolak UU IKN itu.

Serta, menolak apabila pembangunan proyek IKN itu dijalankan tanpa berjalannya reforma agraria terlebih dahulu.

Reforma agraria, menurut Dewi, menjadi bentuk nyata untuk mengakui hak-hak masyarakat yang sudah secara de facto menguasai tanah, tidak hanya di penajam pasar dan kota itu ke luar negara, tapi di seluruh Kalimantan Timur.

Pendaftaran tanah sistematis secara lengkap yang sekarang sedang dijalankan ATR-BPN menurutnya belum menyeluruh dan masih bersifat diskriminatif karena mengeksklusi wilayah-wilayah yang dianggap statusnya dalam konflik agraria, masih tumpang tindih dengan konsensi-konsensi.

“Kalau reforma agraria itu tidak dijalankan terlebih dahulu di Kalimantan Timur, dan secara khusus di dua kabupaten yang menjadi target IKN, maka KPA akan tetap menolak proyek pembangunan itu.”

Baca juga: Investor IKN Nusantara bisa Pegang HGU Hampir 2 Abad, KPA: Bukan Tanah Kosong, Ada Masyarakat Adat

Dewi menegaskan, apabila reforma agraria tidak dapat diimplementasikan, maka ketimpangan akan semakin parah.

Adapun konflik agraria menurut Dewi juga semakin meningkat, tidak tertinggal juga kemiskinan struktural bagi masyarakat adat, petani, masyarakat lokal, dan masyarakat miskin yang selama ini akses dan hak atas tanahnya belum juga diakui.

Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved