Berita Nasional Terkini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Ceritakan Kondisinya hingga Harus Dirawat di Singapura
Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan situasinya saat ini yang sedang beristirahat di sebuah fasilitas medis, rumah sakit.
"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang besar, terutama kepada Presiden @jokowi yang telah menyediakan tim dokter kepresidenan dan perawat untuk merawat saya hingga mencapai kondisi yang lebih baik saat ini," tuturnya.
Luhut menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, dukungan dan doa dari keluarga, teman-teman, serta masyarakat Indonesia adalah kekuatan yang memotivasinya untuk tetap semangat agar pulih sepenuhnya.
"Terima kasih atas segala cinta dan dukungan yang kalian berikan kepada saya.
Sebagai manusia yang lemah, saya hanya bisa berusaha dan berdoa, dan biarlah Tuhan Yang Maha Esa yang membalas niat, doa, dan kebaikan dari kalian semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dilaporkan sedang dalam keadaan sakit.
Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh juru bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi.
Jodi menyatakan bahwa saat ini Menko Luhut dalam keadaan baik meskipun disarankan untuk beristirahat total sesuai dengan anjuran dokter. Namun, ia membantah bahwa Luhut telah dibawa ke rumah sakit di Singapura.
"Kami ingin memberitahu bahwa saat ini Pak Luhut dalam keadaan baik dan berada di Jakarta. Berdasarkan anjuran dokter, beliau diminta untuk melakukan istirahat total guna mempercepat pemulihan kesehatannya," katanya.
Daftar Jabatan Luhut
Sosok Luhut sangat dipercaya Presiden Jokowi sehingga ia memegang sejumlah jabatan lainnya.
Sebagai Menko Marves saja, Luhut mengkoordinasikan setidaknya 7 Kementerian.
Merujuk Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.
Baca juga: Luhut Doakan Prabowo Subianto Jadi Presiden, Capres Gerindra: Di Saat Kritis Kita Selalu Berhubungan
Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.