Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari Mundur dari PKS ke Golkar

Salah satu kader PKS Subari menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan telah mengundurkan diri dari partai.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Partai Keadilan Sejahtera Balikpapan kembali akan melakukan proses Penggantian antarwaktu anggota DPRD Balikpapan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan kembali akan melakukan proses Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Balikpapan.

Salah satu kader PKS Subari menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan telah mengundurkan diri dari partai, yang otomatis akan dilakukan proses PAW.

Kuasa Hukum DPD PKS Kota Balikpapan, Asrul Paduppai mengatakan pihaknya akan mengawal proses PAW dari Subari yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Secara keanggotaan, ia menerangkan, Subari sudah mengundurkan diri sejak tanggal 26 September 2023 lalu.

Baca juga: DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Solusi Penertiban POM Mini

Sebagai informasi, Subari saat ini telah berpindah partai dari PKS ke Partai Golkar.

Atas pengunduran diri ini, menjadi dasar pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan SK DPW PKS Provinsi Kalimantan Timur.

"Saat ini surat secara resmi sudah diserahkan kepada Sekretariat Dewan per tanggal 10 Oktober 2023," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (11/10/2023).

Secara substansi, pihaknya meminta dengan dasar-dasar hukum MD3, PP 12 tahun 2018, Tatib DPRD nomor 1 tahun 2020, bahwa proses ini di mohon untuk segera dijalankan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari Soroti Pengendalian Banjir di Realisasi APBD 2022

Nantinya, Laisa Hamisah yang menempati Ketua Komisi I DPRD Balikpapan dipersiapkan untuk menggantikan Subari dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Kemudian, untuk jabatan Ketua Fraksi yang saat ini dijabat oleh Laisa Hamisah akan digantikan oleh Anggota Dewan dari Fraksi PKS yakni Asep Sapturi.

Dalam beberapa poin yang dituangkan di dalam surat ini, telah dipaparkan bahwa proses yang berjalan tidak ada permasalahan sama sekali, karena yang bersangkutan mundur secara sukarela.

Dalam hal ini, diharapkan pihak DPRD Balikpapan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan.

Mengingat, pada dasarnya batas waktu di DPRD ini adalah selama 7 hari, selanjutnya ke KPU selama 7 hari.

Baca juga: Respons Ketum PSI soal Partai Warna Merah-Putih Disebut Gabung KIM, Kaesang: Diumumkan Minggu Depan

Kemudian kembali ke DPRD dan dilanjutkan ke Wali Kota selama 7 hari lagi dan kemudian prosesnya di Gubernur selama 14 Hari.

Sehingga dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan ini, diharapkan SK terkait pemberhentian Subari bisa diterbitkan oleh Pj Gubernur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved