Berita DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Solusi Penertiban POM Mini

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan membahas stasiun pengisian bahan bakar minyak.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Pelaku usaha pom mini, yang tergabung dalam Perwakilan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (Apem) Balikpapan mengabadikan momen usai mengikuti RDP di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan membahas stasiun pengisian bahan bakar minyak dalam hal ini POM Mini, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (9/10/2023).
Turut hadir dalam agenda RDP tersebut para pelaku usaha pom mini, yang tergabung dalam Perwakilan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (Apem); serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
Seperti diketahui, penertiban pom bensin mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota juga telah ditindak tegas oleh pihak Satpol PP beberapa waktu belakangan.
Mengingat, regulasi menjual BBM secara eceran atau SPBU Mini sembarangan atau tanpa mendapatkan izin termasuk perbuatan yang melanggar aturan.
Hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 
Kendati demikian, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qulrahman tengah mengupayakan langkah alternatif, untuk serta memperhatikan perekonomian pelaku usaha.
"Kalau mengikuti Undang-undang dan ketentuan migas (minyak dan gas) itu (pom mini) melanggar memang," ujarnya.
"Tapi kita juga harus memikirkan perekonomian saudara-saudara kita yang selama ini banyak juga membantu kesulitan, terutama padatnya antrean SPBU," ulasnya.
Saat ini, pihaknya akan membiarkan para pelaku usaha untuk tetap berjualan, sembari menunggu hasil kajian dan regulasi yang ditetapkan.
Dengan terus berkoordinasi yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak Pertamina.
"Dibiarkan jualan dulu, dengan syarat surat edaran dari Satpol PP yang akan dikeluarkan Wali Kota untuk disampaikan kepada komunitas Apem, atau Asosiasi pedagang atau pengecer BBM," urai Taufik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Budi Liliono mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi atas keberlanjutan dari persoalan demikian.
"Karena ada regulasi dari Kemenderagri yang membolehkan. Sementara kami dari Pemerintah Daerah juga ada aturan di lokasi mana yang boleh diperjuangkanbelikan (pom mini)," terangnya.
Sehingga, pihaknya akan mengkaji titik lokasi mana mana saja diperbolehkan untuk penjualan BBM dalam hal pom mini.
"Supaya tidak bertambah dan tidak berjualan di Jalan Protokol (Jalan utama di Kota Balikpapan)," kata Budi.
Ketua Komunitas Apem Balikpapan, Harianto merespon atas keputusan yang memperbolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan. 
Dengan catatan, bisa menyiapkan alat safety untuk menjaga keamanan ketika berjualan.
"Kita akan menyediakan minimal APAR atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau adanya percikan api," ucap Hari.
Di samping itu, ia berharap agar aturan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan bisa segera terkaji dan rilis. 
"Untuk aturannya ini baru dibicarakan, mungkin akan ada rapat tersendiri dari dewan atau eksekutif. Jadi kami tunggu lah aturan itu," tutur Hari.
"Mudahan (regulasi) cepat keluar. Biar kami bisa lebih nyaman dan tenang lagi usahanya," pungkasnya. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved