Berita Nasional Terkini
KPK Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo Bukan Tanpa Alasan, Pengacara SYL Dibuat Kebingungan
Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tangkap paksa Syahrul Yasin Limpo bukan tanpa alasan. Pengacara SYL, Febri Diansahak dibuat kebingungan.
"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Terungkap Alasan Mendagri Tito Karnavian Pantau Info Buaya Riska dan jadi Pengikut Youtube Pak Ambo
Febri mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok Jumat (13/10/2023).
Ditambah, Febri mengatakan Syahrul bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bulang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.
Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.
Baca juga: Terjawab, Upeti Bulanan ke Syahrul Yasin Limpo dari Bawahan Dipakai untuk Apa, Jumlahnya Fantastis
Syahrul Ditangkap Paksa KPK, Pakai Pakaian Serba Hitam
Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam sekira pukul 19.30 WIB.
Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi hitam serta masker.
Kemudian, kedua tangan Syahrul pun turut diborgol.
Syahrul pun keluar dari mobil berwarna hitam dan lebih memilih diam.
Dirinya pun langsung menuju lantai dua Gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan.
Syahrul dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.