Berita Nasional Terkini

SYL dan 2 Tersangka Nikmati Rp 13,9 M, KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 tersangka lainnya nikmati Rp 13,9 miliar , KPK bakal dalam dugaan aliran uang korupsi ke Nasdem.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan 2 tersangka lainnya nikmati Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan dan gratifikasi, KPK bakal dalami dugaan aliran uang korupsi ke Partai NasDem. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan 2 tersangka lainnya nikmati Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan dan gratifikasi, KPK bakal dalami dugaan aliran uang korupsi ke Partai NasDem.

SYL resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka untuk kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Sekitar Rp 13,9 miliar ia dan dua tersangka lainnya dapatkan dari hasil dua aktivitas haram itu.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Nikmati Rp 13,9 M untuk Cicilan Mobil dan Bayar Kartu Kredit

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK

Baca juga: Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli, Kombes Irwan: Pak Mentan adalah Paman Saya

KPK menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

SYL diketahui merupakan kader Partai NasDem.

Dia baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10/ ) malam.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).

Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerima setoran hasil perasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya dengan nilai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), Rabu (11/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerima setoran hasil perasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya dengan nilai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), Rabu (11/10/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Kini Jadi Tersangka KPK

SYL Gugat KPK

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo melayangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK.

Dalam hal ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Respons KPK

KPK menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa gugatan praperadilan adalah hak yang sah bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diharapkan gugatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Kami berharap (gugatan) praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).

Gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi," kata Ali Fikri.

Baca juga: Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli, Kombes Irwan: Pak Mentan adalah Paman Saya

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, termasuk penetapan beberapa pihak sebagai tersangka.

Ia menambahkan bahwa praperadilan hanya akan menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara ini, bukan substansi perkara.

"Jadi bukan substansi dari perkara. Karena itu, kami juga sangat yakin bahwa prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman resmi SYL dan kantor Kementan, serta mengumpulkan berbagai barang bukti seperti uang tunai dan dokumen.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap sejumlah individu, termasuk mantan Gubernur Sulsel ini dan anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementan, sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus ini. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved