Berita Nasional Terkini
Eks Stafsus Andi Sudirman Tak Terima Pj Gubernur Sebut Sulsel Bangkrut, Irwan: Belum Layak Jadi Pj
Eks Stafsus Andi Sudirman tak terima Pj Gubernur sebut sulsel bangkrut, Irwan: Belum layak jadi Pj.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Sulsel bangkrut yang disampaikan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin bikin heboh.
Pernyataan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar ini langsung mendapat bantahan menohok dari Mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) Irwan ST.
Sebelumnya, Bahtiar membongkar Pemprov Sulawesi Selatan memiliki defisit APBD mencapai Rp 1,5 triliun.
Bahtiar pun lantas menyebut sulsel bangkrut.
Menurut Irwan penyataan yang dilontarkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar menunjukkan kelasnya yang belum layak menjadi Pj.
Baca juga: Makin Memanas, DPW PKB Sulsel Usulkan Menag Yaqut Dipecat dari PKB, Buntut Sindir Pilgub DKI 2017?
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Pj Gubernur Bahtiar Sebut Sulawesi Selatan Bangkrut dan Ungkap Alasan Defisit
“Pj Gubernur ini kok tidak tahu bedakan mana bangkrut, fiktif dan defisit 1,5 triliun rupiah”, ujar Irwan berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (12/10/2023).
Irwan kemudian menjelasan bahwa total utang Pemprov Sulsel sesuai LPH BPK RI sebesar 1,8 triliun rupiah di tahun 2022 sewaktu Nurdin Abdulllah (NA) karena pada tahun 2020, NA melakukan pinjaman Rp 1,1 triliun dengan tenor 8 tahun dari PT. SMI untuk dana PEN Covid-19.
“Sejak masa Andi Sudirman Sulaiman (ASS) utang jangka panjang itu sisa Rp 600 miliar. Utang 600 miliar ini sesuai perjanjian dengan PT SMI akan diansur pembayarannya sampai dengan tahun 2028 dan selalu disiapkan anggarannya tiap tahun di APBD”, katanya.
Kedua, kata Irwan, utang 2020-2023 masa ASS karena proyek luncuran belum selesai fisik ataupun berjalan pada tahun anggaran 2023 sebagai utang jangka pendek sebesar Rp.1,2 triliun lebih.
“Utang jangka ini telah dibayarkan saat ASS menjabat yang terdiri dari utang DBH Rp 726 miliar lebih, utang belanja pegawai Rp100 miliar, utang Barjas Rp38 miliar lebih, utang Hibah Rp1,5 miliar, utang modal Rp95 miliar dan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp133 miliar”, tandas Irwan.
Sehingga, kata Irwan, dari Rp1,2 triliun tersisa total utang yang belum terbayarkan hanya sebesar Rp54 miliar lebih. Hal ini karena belum diverifikasi oleh auditor.
Karena itu, Irwan menegaskan, bahwa selama kepemimpinannya, ASS tidak pernah membuat kebijakan utang karena harus melalui mekanisme persetujuan DPDR Sulsel
“Dan itu tidak pernah diajukan dari Gubernur ASS ke DPRD sejak 2021,2022 dan 2023”, tegasnya.
Di samping itu, ASS telah menyelasaikan utang PEN hingga tersisa Rp600 miliar karena tenor pinjamannya dengan PT SMI hingga 2028. “Dan pinjaman ini dilakukan Nurdin Abdullah saat masa Covid”, imbuhnya.
Baca juga: IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota, Status Jakarta Belum Tentu Jadi DKJ, Heru Budi: Jadi Global City
Selanjutnya, kata Irwan, defisit tidak bisa dianggap karena belum berakhir tahun 2023 dan serapan tercatat kurang lebih masih 50 persen lebih.
“Makanya perubahan APBD dilakukan untuk menghitung ulang proyeksi belanja dan target pendapatan dengan melihat anggaran belanja kecenderungan di Q4”, katanya.
Terkait bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota, kata Irwan, itu bukan utang tapi kewajiban yang memang sejak 3 gubernur sebelumnya selalu dibayar hanya hingga Q3.
Lalu, kata bangkrut yang dilontarkan Pj Gubernur Bahtiar adalah sebuah pernyataan yang sangat menyesatkan.
Bangkrut itu artinya kondisi sebuah perusahaan yang mengalami kerugian besar yang mengakibatkan perusahaan tersebut terpaksa gulung tikar.
Fiktif itu adalah sesuatu yang tidak nyata misalnya ada laporan pengadaan barang atau jasa tapi sebenarnya tidak ada.
Sedangkan defisit itu adalah bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
“Bisa dikatakan pembodohan publik karena sangat jauh dari fakta karena kata bangkrut itu bisa disamakan dengan pailit dengan penetapan pengadilan.
Ini benar benar pernyataan yang menyesatkan. Dan kalau pemahaman Pj Gubernur demikian, maka saya rasa belum layak jadi Pj," terangnya.
"Mungkin nilai bahasa Indonesianya merah dan tak lulus waktu SD," tutupnya.
Penjelasan Pj Gubernur Sulsel
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin prihatin dengan kondisi keungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel di masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (AAS).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menegaskan, Provinsi Sulsel sedang mengalami kebangkrutan.
Hal itu ditegaskan Bahtiar Baharuddin dalam forum rapat paripurna pengantar nota keuangan bersama DPRD Sulsel, Rabu (11/10/2023) siang.
"Hari ini saya harus terbuka ke semua yang terhormat semua pimpinan dan anggota DPRD.
Kita defisit Rp1,5 triliun, Sulsel ini bangkrut.
Baca juga: Bek Swansea City Kelahiran Belanda Tonton Laga Timnas Indonesia vs Brunei, Erick kenalkan ke Jokowi
Saya ini pemimpin nahkoda, kapal Sulsel sudah tenggelam," ujar Bahtiar di hadapan anggota dewan.
Bahtiar lantas menawarkan dua pilihan, apakah siap-siap untuk tenggelam atau ambil upaya penyelamatan.
"Sebagai orang Bugis Makassar ketika saya mengambil tanggungjawab saya tidak akan lari dari tanggungjawab maka saya akan ambil upaya penyelamatan," kata Bahtiar.
Lebih lanjut, Pj Gubernur kelahiran Kabupaten Bone ini menjelaskan, defisit terjadi akibat perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang keliru selama bertahun-tahun.
Sentilan itu disinyalir dilayangkan kepada Andi Sudirman Sulaiman.
Di mana, perencanaan program tidak disesuaikan dengan porsi anggaran yang tersedia.
Berarti, kata Bahtiar, perencanaan keliru bertahun-tahun.
"Program lama itu perencanaan di langit, uangnya tidak ada.
Jadi defisit itu artinya tidak sesuai apa yang diomongin," ungkapnya.
"Misalnya tulis APBD 10,1 (triliun) yah defisit 1,5.
Artinya aslinya uangmu hanya 8,5 kan itu berarti 1,5 tidak ada duitnya," tambah Bahtiar Baharuddin.
Penyebab anggaran Pemprov Sulsel tidak ada lantaran yang dilklaim termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota.
Selanjutnya defisit juga disebabkan utang DBH yang menumpuk berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kenapa tidak ada duitnya?
Satu, uangnya orang (daerah) yang kau (provinsi) klaim jadi duitmu, Rp850 miliar DBH kabupaten/kota, kan begitu.
Kemudian ada utang dari tahun lalu sudah audit BPK, ini harus diluruskan," tuturnya.
Dia kemudian mencontohkan, dalam APBD dituliskan misalnya ada pendapatan Rp500 miliar.
Kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program yang bersumber dari dana itu, ternyata anggarannya bukan milik Pemprov Sulsel.
Tetapi harus disalurkan ke kabupaten dan kota karena merupakan dana bagi hasil.
Sehingga, lanjut Bahtiar, defisit tersebut dominan disebabkan DBH yang Rp850 miliar harus dibayarkan ke kabupaten/kota.
Sisanya merupakan temuan BPK tahun lalu soal DBH yang belum dibayarkan sampai saat ini.
Baca juga: Pemkab PPU Kecewa DBH Kelapa Sawit yang Diterima Beda Tipis dengan Daerah tanpa Perkebunan
"DBH merupakan hak untuk kabupaten kota, yang porsi terbesarnya di situ.
Maka caranya menyelamatkan kabupaten ini, hentikan semua program.
OPD Pemprov Sulsel tidak usah belanja lagi, kenapa kita mau belanja (sementara) masih ada utang," katanya.
Dia pun menganalogikan APBD tersebut seperti halnya mengelola keuangan rumah tangga.
"Ini uang 10 kita belanja lah tidak lebih 10, paling tidak kita ada saving.
Kalau uang ta 10 tetapi belanja 15 itulah dimaksudnya kekurangan 5 berarti. Itulah yang dilakukan selama ini, numpuk sekarang," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Stafsus Andi Sudirman : Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Tidak Tahu Bedakan Bangkrut dan Defisit Rp1,5 T,
Ini Sosok dan Tampang Istri TNI Pemilik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Kenapa Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi di RS Tentara, Begini Kata Kadispenad |
![]() |
---|
Legislator Kaltim di DPR RI Bantah Upaya Kudeta Bahlil Lewat Munaslub Golkar, Hetifah: Nggak Ada Itu |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Klaim Ada Kejanggalan Laporan Medis dan Duga Dimanipulasi, Sebut Kantongi Bukti |
![]() |
---|
KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku, Eks Kader PDIP Ada di Luar Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.