Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Kecewa DBH Kelapa Sawit yang Diterima Beda Tipis dengan Daerah tanpa Perkebunan

Sekda Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan Dana Bagi Hasil atau DBH Kelapa Sawit yang diterima Kabupaten PPU tak jauh berbeda dengan daerah tak punya

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
HO_HUMAS SETKAB KUTIM
ILUSTRASI - Di Kabupaten Kutai Timur, sektor pertanian dalam arti luas, seperti perkebunan kelapa sawit dan komoditi lainnya, terus mengalami kemajuan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris Daerah atau Sekda Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan Dana Bagi Hasil atau DBH Kelapa Sawit yang diterima Kabupaten Penajam Paser Utara tak jauh berbeda dengan daerah tak punya kebun sawit.

Ada kekecewaan dari pemerintah daerah lantaran jumlah yang diterima, hampir sama dengan daerah lain yang notabene tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.

Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur menerima DBH Kelapa Sawit, dari pemerintah pusat.

Baca juga: Berikut Skema Usulan DBH Kelapa Sawit yang Diajukan Pemprov Kaltim dan Daerah Penghasil Kelapa Sawit

Sekda Penajam Paser Utara, Tohar,
Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan bahwa, jumlah yang diterima Penajam Paser Utara yakni:

- Pada tahun 2023 sebesar Rp 11,6 miliar

- Dan tahun 2024 sebanyak Rp 10 miliar.

Banyak yang menyesalkan karena ternyata DBH Kelapa Sawit antara kabupaten yang secara empirik memiliki perkebunan sawit dan yang tak punya perkebunan sawit beda tipis.

"Ada perkebunan dan tidak punya perkebunan juga hampir sama,” ungkapnya pada Kamis (12/10/2023).

Tohar menjelaskan bahwa penggunaan DBH Kelapa Sawit sudah ditentukan oleh kementerian, yakni hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan perkebunan sawit.

Baca juga: Rakor Pembahasan DBH Kelapa Sawit, Gubernur Kaltim Isran Noor Ingatkan Soal Payung Hukum

Misalnya, perbaikan akses jalan yang menuju ke arah perkebunan sawit, pun aktivitas lainnya yang sudah ditentukan.

“Diserahkan ke kita tapi ruang lingkupnya sudah ditentukan,” sambungnya.

DBH untuk 2023 ini baru masuk pada akhir tahun anggaran, dan tidak memungkinkan untuk menyelesaikan program kerja hingga akhir tahun.

Maka DBH Kelapa Sawit baru akan digunakan bersamaan dengan DBH 2024 mendatang.

“Kita ploting semua di 2024,” pungkas Tohar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved