Tribun Kaltim Hari Ini

Gibran Muncul Sebentar di Rakernas Projo, ‘Kartu Sakti’ Prabowo?

Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim hari ini, Minggu 15 Oktober 2023. Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Walikota Surakarta itu digadang-gadang sebagai kartu sakti untuk menarik ceruk suara dari berbagai kalangan. 

Usai pembukaan Rakornas ProJo, organisasi masyarakat ini kemudian mendeklarasikan dukungan kepada bacapres Prabowo Subianto di Rumah Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkapkan alasan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lebih dahulu meninggalkan Rakernas ProJo.

Budi bilang Gibran memiliki agenda lain, sehingga harus bergeser ke tempat.

"Mas Gibran ada acara lain sehingga beliau pulang, tapi yang penting kan beliau hadir," kata Budi di Jakarta.

Budi enggan menjawab dengan tegas apakah pihaknya akan mengusulkan Gibran sebagai bacawapres Prabowo Subianto atau tidak.

Dia juga mengatakan kedatangan Gibran dalam acara tersebut adalah sebagai anggota kehormatan Projo.

"Mas Gibran ini kan anggota kehormatan Projo," ujarnya.

Baca juga: Siasat Adian Napitupulu Atur Barisan Relawan Ganjar, PDIP Ungkap Relawan Pertama Jokowi Bukan Projo

Putusan MK Batas Usia

Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. Bacapres dari KIM, Prabowo Subianto, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bacawapres.
Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. (Foto dok. Gerindra)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang pembacaan putusan perkara itu dijadwalkan digelar MK pada Senin (16/10).

Adapun pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis (19/10) dan ditutup pada Rabu (25/10).

Petitum para pemohon perkara ini beragam.

Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun seperti diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved