Berita Nasional Terkini

Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, Jadi Berapa? Kemenaker: Mudah-mudahan Tidak Diprotes Pengusaha

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa upah minimum akan naik di tahun 2024 mendatang.

Editor: Heriani AM
canva
UPAH MINIMUM NAIK - Ilustrasi uang. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa upah minimum akan naik di tahun 2024 mendatang. 

Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan dari berbagai pihak.

Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

"Kami menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024.

Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.

"Pengumuman (upah minimum) 21 November 2023 sudah harus diumumkan oleh Gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Berikut UMK 2023 di Daerah Kaltim yang telah resmi ditetapkan:

1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11

2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19

3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24

4. Kota Bontang Rp3.419.108,04

5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77

6. Kutai Timur Rp3.356.109,27

7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80

8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36

9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Upah Minimum Tahun Depan Dipastikan Naik, Semoga Tidak Diprotes Pengusaha, Berapa Besarannya?.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved