Pilpres 2024
Putusan MK Buka Peluang Jadi Cawapres, Gerindra Beber 3 Penentu Gibran Jadi Pendamping Prabowo
Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.
Penulis: Eni | Editor: Doan Pardede
Gibran Dikabarkan Bakal Jadi Kader Golkar
Kabar mengejutkan datang dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Kabarnya Gibran Rakabuming akan pindah ke Partai Golkar. Benarkah?
Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono enggan membeberkan kabar Gibran Rakabuming akan masuk partainya.
"Kita lihat besok yah," ucap Dave saat dihubungi Warta Kota, Senin (16/10/2023) malam.
Di tempat terpisah, sejumlah petinggi Partai Gerindra merapat ke kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Adapun petinggi Partai Gerindra yang hadir mulai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman; Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani; Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo.
Lalu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon; dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Dedi Mulyadi.
Tak hanya petinggi Gerindra, Titiek Soeharto pun datang di Kertanegara kediaman Prabowo Subianto.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa kumpulnya elite Gerindra rapat dewan pembina.
"Hari ini kita kumpul disini adalah untuk rapat dewan pembina partai Gerindra. Kita melakukan konsolidasi dan update -update perkembangan terkini," kata Dasco.
Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Sidang Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.