Pilpres 2024

Putusan MK Buka Peluang Jadi Cawapres, Gerindra Beber 3 Penentu Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Eni | Editor: Doan Pardede
TribunKaltara.com/YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka di kediaman pribadi Presiden Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, 22 April 2023). Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang. 

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). (YouTube MK via Tribunnews.com)

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "Pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

(Tribunnews.com/Tribunbekasi.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved