Berita Nasional Terkini

Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu

Soal cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumdin SYL, kepala PPATK sebut terindikasi palsu.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK saat umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Soal cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumdin SYL, kepala PPATK sebut terindikasi palsu. 

"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu."

Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu menyampaikan pihaknya mempersilakan kepada KPK untuk mendelami cek tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini klien kami juga belum dikonfirmasi tentang hal ini (cek Rp2 triliun),” ucap Febri.

KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023.

Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK

KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri, seperti diansir WartaKotalive.com dengan judul KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo untuk Klarifikasi Temuan Cek Rp 2 T di Rumah Dinas Eks SYL

(Kompas TV/TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved