Berita Nasional Terkini
Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu
Soal cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumdin SYL, kepala PPATK sebut terindikasi palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumdin SYL, kepala PPATK sebut terindikasi palsu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta baru soal temuan cek Rp 2 triliun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Barang bukti cek Rp 2 triliun ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, barang bukti berupa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK itu terindikasi palsu.
Ivan mengaku sudah menyelidiki cek bernilai triliunan rupiah dari BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.
“Kami sudah cek. Dokumen yang ada itu terindikasi palsu,” kata Ivan melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (17/20/2023).
Baca juga: Disebut Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, Nasdem Pertimbangkan Somasi Wakil Ketua KPK
Baca juga: Uang Korupsi Dipakai Syahrul Yasin Limpo guna Keperluan Pribadi, Beli Alphard hingga Perawatan Wajah
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Ivan menjelaskan cek semacam itu bukanlah kali pertama terjadi.
Menurut dia, cek tersebut sudah banyak ditemukan di masyarakat untuk melakukan penipuan.
Modusnya, kata Ivan, pelaku memakai cek itu untuk meminta bantuan agar bersedia mencairkan cek tersebut di bank.
"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair,” ucap Ivan.
"Dijanjikan kalau cair akan diberikan komisi beberapa persen untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur.”
Baca juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri
Tanggapan Kuasa Hukum SYL

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan, misteri cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah terjawab.
"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK. Terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp2 T itu enggak ada isinya,” kata Febri Diansyah kepada Kompas TV di Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
Febri mengaku bahwa kliennya Syahrul Yasin Limpo sempat menjelaskan mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun tersebut. Kliennya, kata dia, menyimpan cek tersebut karena dirasa unik.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, dia (Syahrul) hanya menyimpan cek itu karena unik saja," ujar Febri Diansyah.
"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu."
Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu menyampaikan pihaknya mempersilakan kepada KPK untuk mendelami cek tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini klien kami juga belum dikonfirmasi tentang hal ini (cek Rp2 triliun),” ucap Febri.
KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023.
Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK
KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.
Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri, seperti diansir WartaKotalive.com dengan judul KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo untuk Klarifikasi Temuan Cek Rp 2 T di Rumah Dinas Eks SYL
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.