Pilpres 2024
Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?
Terjawab alasan sederhana Almas Tsaqibbirru daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, anak Boyamin Saiman buka jalan buat Gibran Rakabuming?
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Almas Tsaqibbirru Re A mendadak jadi perbincangan.
Almas merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman.
Gugatan Almas menjadi satu-satunya gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan batas capres cawapres.
Gugatan Almas yang merupakan Mahasiswa Universitas Surakarta, Solo ini dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024.
Diketahui, Gibran Rakabuming dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Dalam putusannya, MK menyampaikan bahwa orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Lembaga Internasional Prabowo-Gibran Keok Bila Ganjar Gandeng Sosok Ini, Anies?
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 ini mengatakan, dengan menyampaikan gugatan ke MK, ia ingin mengaplikasikan ilmu yang ia peroleh dalam perkuliahan.
"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Di samping itu, Almas melihat sebenarnya anak-anak muda berpotensi untuk melaju dalam pemilihan presiden, tetapi terkendala batas usia.
"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda, yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," ucapnya.
Almas menuturkan, gugatan yang ia layangkan ke MK murni atas niatan dirinya sendiri, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ungkapnya,
Dia pun menampik pandangan yang menyebutkan bahwa gugatan ini bertujuan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres.
"Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun.
Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak intervensi pihak mana pun.
Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," tuturnya.
Menurut Almas, gugatannya berlaku bagi siapa pun.
"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat Mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu) tahun depan saja," jelas putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini.
Diberitakan sebelumnya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini berarti, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," papar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Baca juga: Soroti Kerawanan Geografi Jelang Pemilu 2024, Kapolda Kaltim Singgung Mahulu dan Kubar
Gugatan Anak Kedua Boyamin Saiman Ditolak
Sementara, gugatan Arkaan Wahyu Re A ditolak Mahkamah Konstitusi.
Arkaan Wahyu Re A merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru.
Arkaan merupakan anak kedua Boyamin Saiman.
MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023.
Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK, Anwar Usman.
Sementara itu, sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Namun, tiga gugatan lain yang sebelumnya dibahas telah ditolak.
Ketiga gugatan itu ialah:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran, Tantang Putra Jokowi Adu Gagasan Demi Indonesia
Sosok Boyamin Saiman
Nama Boyamin Saiman menyeruak di tengah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Gugatan itu terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan itu dikabulkan MK yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Dengan pengabulan gugatan itu, maka mantan kepala daerah dan seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah bisa bertarung di Pilpres 2024 dan seterusnya meski belum berusia 40 tahun.
Putusan itu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung di Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu masih berusia 36 tahun.
Lalu apa hubungannya Boyamin dengan semua itu?
Mungkin tak banyak yang tahu kalau Boyamin yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merupakan ayah dari Almas.
Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Boyamin juga ayah Arkaan Wahyu, pemohon gugatan dengan nomor 91/PUU-XXI/2023.
Boyamin merupakan Koordinator MAKI yang menyandang julukan 'detektif swasta'
Nama Boyamin Saiman semakin dikenal publik setelah mengungkap kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang tepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.
Boyamin disebut detektif swasta karena selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.
Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10 ribu dolar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke KPK, Rabu (7/10/2020).
Uang itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat membongkar kasus suap Djoko Tjandra.
Uang 100 dolar dolar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya seusai melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.
Baca juga: Dinsos Paser Kirim Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Keterampilan di BBRSPDF Soeharso
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Dilansir Wikipedia, Boyamin Saiman lahir pada 20 Juli 1969.
Dia lahir di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.
Boyamin Saiman adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dia pernah menjadi anggota DPRD Solo dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Almas: Ingin Uji Ilmu yang Didapat di Perkuliahan",
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming
Mahkamah Konstitusi
Boyamin Saiman
Almas Tsaqibbirru
Prabowo Subianto
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.