Berita Balikpapan Terkini
Alasan Rahmad Mas'ud Mendukung Larangan PKL Berjualan di Lapangan Merdeka Balikpapan
Pedagang Kaki Lima atau PKL akan dilarang berjualan di area Lapangan Merdeka, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pedagang Kaki Lima atau PKL akan dilarang berjualan di area Lapangan Merdeka, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Larangan itu tertuang dalam plang berwarna merah berkelir putih, menyebar di area Lapangan Merdeka yang dipasang oleh Pertamina RU V Balikpapan.
Dalam plang tersebut, berisikan larangan berjualan di sekitar area Lapangan Merdeka 1, 2 dan 3 berlaku mulai 23 Oktober 2023.
Hal ini lantas berdampak pada sejumlah PKL, yang menyandarkan hidupnya untuk kerap mengais rezeki di area Lapangan Merdeka Balikpapan.
Baca juga: Bakal Dibongkar, Pemkot Balikpapan akan Relokasi Lapak PKL Pasar Klandasan
Wali Kota Rahmad Masud mengatakan bahwa jauh sebelum masa Pemerintahannya, terdapat SK yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di kawasan tersebut.
"Sebelum saya jadi Wali Kota, ada SK kawasan disana untuk PKL boleh berjualan. Tapi kesepakatannya hanya Sabtu dan Minggu," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (19/10/2023).
Namun saat ini, jumlah PKL yang berjualan di area Lapangan Merdeka kian menjamur hingga sulit dikendalikan.
Lantaran kondisi tersebut, SK yang sudah ada akan diberlakukan kembali.
Baca juga: Bedah Rumah tak Layak Huni di Pesisir Penajam Paser Utara, Diberi Pompa Air dan Sumur Bor
"Yang punya tanah (Lapangan Merdeka Balikpapan) ini kan Pertamina, mereka mau membenahi," kata Wali Kota Rahmad Masud.
Terkait itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina RU V Balikpapan agar para PKL tetap diperbolehkan untuk berjualan di area tersebut.
"Tadinya bahkan mau menghapus (dilarang berjualan) sama sekali. Saya bilang ngga boleh dihapus, karena itu ikon kota (Balikpapan)," tutur Wali Kota Rahmad Masud.
"Nanti akan kita bicarakan. Agar (Pertamina) mengatur dengan (SK) yang lama, artinya pada Sabtu dan Minggu itu (PKL) diperbolehkan untuk mengais rezeki," beber Rahmad Masud.
Respon DPRD Balikpapan
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Slamet Iman Santoso menyoroti plang larangan berjualan di Lapangan Merdeka Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di mana, plang tersebut dipasang oleh Pertamina RU V berisikan larangan berjualan untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar area Lapangan Merdeka 1,2 dan 3 mulai 23 Oktober 2023.
Dalam hal ini, Slamet Iman mengaku prihatin atas larangan tersebut. Mengingat berdampak khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di area tersebut.
Baca juga: 30 PKL Pasar Klandasan Balikpapan Tolak Relokasi, Tetap Bertahan dan Bayar Iuran Rp5 Ribu/Hari
Dia mengatakan, harus ada langkah yakni lintas koordinasi antar Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pihak Pertamina untuk mencari solusi yang bijak terkait persoalan tersebut.
Apalagi, kata Slamet Iman, sebelumnya ada perjanjian bahwa para PKL Balikpapan diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.
Menurutnya, jika larangan tersebut diberlakukan, tentunya harus ada solusi agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Balikpapan tidak redup.
"Ini harus disikapi segera, karena menyangkut kepentingan pelaku usaha kecil di Balikpapan," ulasnya, Kamis (19/10/2023).

Adanya larangan tersebut, Slamet Iman, menilai jelas tidak membawa semangat kerakyatan.
Sementara di Kota Balikpapan masih membutuhkan pemberdayaan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, DPRD Balikpapan meminta Wali Kota Rahmad Masud untuk segera menindaklanjuti kesepakatan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Apakah kesepakatan tersebut sudah berakhir atau tidak," ujar politisi PKS ini.
"Bukan langsung melakukan pelarangan berjualan, harus ada solusinya," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.