Pilpres 2024

Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024, Berikut Tahapan-tahapannya

Inilah jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, berikut tahapan-tahapannya.

Editor: Diah Anggraeni
pinterest
Ilustrasi. Inilah jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, berikut tahapan-tahapannya. 

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Baca juga: Biodata Prabowo Subianto, Capres 2024 yang Berulang Tahun ke-72 Lengkap Perjalanan Karier

Tahapan Pendaftaran Capres-cawapres

Tiga bakal capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Tiga bakal capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. (Kolase Foto: Tribun Papua)

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, bakal capres-cawapres didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019.

Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.

Menurut Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:

- Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.

- KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.

- Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.

- Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Persyaratan pencalonan capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut beberapa persyaratan bakal capres dan cawapres:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved