Berita Nasional Terkini

Besok Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bakal Ada Tersangka?

Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Analisis IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menilai pentingnya Ketua KPK Firli Bahuri untuk hadir dalam agenda pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023) besok.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Sugeng menyebut jika keterangan Firli sudah dirasa mencukupi, penyidik Polda Metro Jaya nantinya bisa langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

"IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," ucapnya.

Di sisi lain, Sugeng menilai permintaan supervisi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke pimpinan KPK ini juga menunjukan transparansi penanganan kasus.

Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan," tuturnya.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," sambungnya.

Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Ade menerangkan, hingga kini proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri, Eks Penyidik Bilang Wajib Hadir dan Analisis IPW: Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Akan Tentukan Sosok Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved