Berita Nasional Terkini

Danu Ajukan Diri sebagai JC dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengamat Sebut Tak Layak

Danu mengajukan diri sebagai JC dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pengamat sebut tak layak, ini alasannya.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com via Tribun Jateng
Danu mengajukan diri sebagai JC dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pengamat sebut tak layak, ini alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Danu mengajukan diri sebagai JC dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pengamat sebut tak layak, ini alasannya.

Muhammad Ramdanu alias Danu bakal diajukan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa dalam kasus ini, Danu hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaku lain yang sangat dihormati oleh Danu.

"Pada saat kejadian itu, dia juga karena disuruh oleh salah satu saksi yang sangat dia hormati dan segani, pasti dia ikut saja," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Selasa (17/10/2023) malam.

Selain itu, kata dia, dalam kasus ini Danu pun menjadi salah satu pelaku yang berani menyerahkan diri ke Polisi untuk membongkar misteri dalam pembunuhan tersebut.

"Iya kita pasti akan ajukan itu (JC) karena ya sekarang kita semua kan sadar, kalau tidak ada tindakan Danu hari ini, berani datang ke Polda menyerahkan diri, ya kasus ini akan seperti ini terus. Sehingga patut untuk kita ajukan JC Danu," katanya.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Sisi Lain Yayasan Bina Prestasi Nasional Tempat Kerja Amalia Mustika Ratu/Amel

Baca juga: Belum Ditahan meski Ditetapkan Tersangka, Mimin Sempat Bersumpah Tak Terlibat Pembunuhan di Subang

Baca juga: Kecurigaan Yoris pada Yosef di Kasus Subang, Ungkap 4 Kejanggalan sejak Ibu dan Adiknya Dibunuh

Sebelumnya, (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang telah menyerahkan diri.

"Ya, betul. M Ramdanu (MR)," ujar Surawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/10/2023) malam.

Pembunuhan keji yang yang menimpa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu itu terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kecamatan Jalancagak, Subang.

Danu menjadi saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Danu merupakan keponakan Tuti Suhartini

Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa (17/10/2023) kemarin dan mengaku bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Setelah menyerahkan diri dan memberikan keterangan, Danu kemudian mengajukan diri sebagai JC untuk mengungkap semua fakta dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Kisah Mimin Istri Muda Yosef, Sempat Bersumpah tak Bersalah Kini Tersangka

Kata Pengamat

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas memiliki pandangan berbeda terkait pengajuan justice collaborator Danu.

Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC.

Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023).

Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.

"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.

"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan 5 Tersangka, Danu Tidak Tahu Cara Yosef Habisi Ibu dan Anak di Subang

Danu Sempat Bersihkan TKP

Danu adalah saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Pada 1 November 2021, Danu sempat dicecar pertanyaan dan salah satunya adalah tentang keberadaan Danu yang sempat membersihkan bak mandi pasca pembunuhan.

Pada 19 Agustus 2021, Danu sempat mendatangi tempat kejadian perkara untuk menjaga rumah tersebut.

Danu datang atas permintaan Yoris, anak korban Tuti yang juga kakak korban, Amalia.

Hal tersebut diungkapkan Achmad Taufan, kuasa hukum Danu.

"Danu pagi diminta sama keluarganya, dalam hal ini Yoris, dan itu diakui semua keluarga, bahwa Danu diminta untuk standby di dekat TKP, tujuannya untuk menjaga rumah, jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Menurut Taufan, saat itu Danu memantau kondisi rumah dari salah satu gedung SMA yang ada di dekat TKP sesuai dengan perintah Yoris.

Saat memantau, Danu mengaku melihat pria yang ia kira polisi masuk ke dalam rumah korban.

Pria yang ia kira polisi tersebut kemudian meminta Danu untuk menguras bak kamar mandi.

Belakangan terungkap pria tersebut bukanlah polisi.

"Kalau keterangan dari Danu, awalnya Danu mengira itu pasti polisi karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik, nah ke sininya kan Danu baru tahu kalau itu Banpol, bantuan polisi," kata Taufan.

"Danu ini kan kalau lihat ini orangnya itu lugu, jadi kalau ada dikira oknum polisi yang nyuruh ya pasti di jalankan," lanjutnya.

Menurut keterangan Danu, saat masuk ke rumah korban, ia melihat bak mandi dipenuhi air bercampur darah dan berbau anyir.

"Keluar sudah, jadi pada saat dia membersihkan itu ada sesuatu yang ditemukan Danu karena dia nyebur ke dalam bak, abis itu gak lama setelah kuras dia diajak keluar sama oknumnya itu, yang Banpolnya ini," ucapnya.

(TribunJabar.id/TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved