Ibu Kota Negara

IKN Nusantara Dikunci di RUU RPJN, Pemerintah Yakinkan Investor Pembangunan tak Bakal Mangkrak

Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara dikunci di RUU RPJN. Pemerintah yakinkan investor pembangunan tak bakal mangkrak.

Kontan.co.id/Baihaki
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara - Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara dikunci di RUU RPJN. Pemerintah yakinkan investor pembangunan tak bakal mangkrak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Kabarnya IKN Nusantara dikunci di RUU RPJN.

Pemerintah yakinkan investor pembangunan tak bakal mangkrak.

Bahwa proyek pembangunan IKN Nusantara tak bisa dihentikan.

Kabarnya banyak investor yang khawatir pembangunan IKN akan mangkrak usai Presiden Jokowi tak lagi menjabat.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik ke kawasan IKN Nusantara PPU Lihat Progres Pembangunan Jembatan Pulau Balang

Baca juga: Makmur Marbun Bersiap Sambut Presiden Jokowi, Dijadwalkan ke Bandara VVIP IKN Nusantara

Baca juga: Jokowi Ketemu PM China Bahas Investasi IKN Nusantara saat Megawati Deklarasi Ganjar-Mahfud MD

Saat ini, Pemerintah menggeber pembangunan berbagai infrastruktur di IKN dan ditargetkan rampung sebelum Jokowi purna-tugas.

Pemerintah bersama DPR juga sudah mengesahkan revisi UU IKN.

Terbaru, pembangunan IKN masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RUU RPJPN 2025-2045.

Dengan demikian, IKN mendapatkan kepastian hukum baru terkait keberlanjutan pembangunannya dalam jangka panjang meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasinal (Kementerian PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan IKN masuk dalam bagian RPJPN 2025-2045 karena menjadi salah satu instrumen dalam transformasi ekonomi Indonesia ke depan.

"Posisinya dalam RPJPN adalah salah satu bagian dari transformasi ekonomi termasuk sosial dan tata kelola," kata Suharso usai Sosialisasi RPJPN 2025-2045 di Kantor Bappenas, Senin (9/10).

Alasan lain, lantaran IKN sudah memiliki payung hukum yang kuat yaitu Undang-Undang (UU).

Sehingga keberlanjutan IKN memang sesuatu hal yang pasti dilakukan.

"IKN secara utuh bukan hanya pemindahan tapi memperluas peluang dalam pembangunan wilayah regional maka masuk bagian RPJPN secara utuh," jelas Suharso.

Diketahui, pembangunan IKN memang masih menjadi pertanyaan sebagian publik termasuk investor terkait keberlanjutannya setelah masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved