Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah

Mahkamah Konstitusi buka peluang gibran jadi cawapres, Denny Indrayana tegaskan putusan MK tidak sah.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Gibran Rakabuming Raka dan Denny Indrayana. Mahkamah Konstitusi buka peluang gibran jadi cawapres, Denny Indrayana tegaskan putusan MK tidak sah. 

Pengaduan didasari keputusan Anwar Usman yang tidak mundur dalam menangani perkara terkait syarat umur capres-cawapres tersebut.

"Sayangnya, hingga kini, pengaduan tersebut tidak juga mendapatkan tanggapan apalagi diperiksa," jelas Denny Indrayana.

"Sekali lagi, seharusnya dengan logika hukum yang logis, sehat, dan wajar, karena adanya benturan kepentingan tersebut, Ketua MK Anwar Usman sewajibnya mundur dari penanganan semua perkara syarat umur capres-cawapres," jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekwensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan 'tidak sah'.

"Di samping pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) Ketua MK Anwar Usman, Putusan 90 mempunyai banyak cacat konstitusional," jelasnya.

Melengkapi postingannya, Denny Indrayana menilai awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres.

Tapi ada aksi, muncul reaksi.

Sehingga menurutnya apabila nekat, Jokowi akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet.

"Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan," tulisnya.

Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08 dinilainya batal gegap gempita.

Cukup dengan pukulan gong 8 kali.

"Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET? Ini bukan bocoran, hanya perkiraan," ungkap Denny Indrayana.

"Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah, akan problematik dan bermasalah," jelasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana

Pandangan Hukum Tata Negara Denny Indrayana

Berikut pandangan hukum tata negara Denny Indrayana:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved