Berita Nasional Terkini
Nasib Rocky Gerung di Ujung Tanduk, Ancaman Bui Semakin Dekat, Polisi Naikkan Status Jadi Penyidikan
Nasib Rocky Gerung di ujung tanduk. Ancaman bui semakin dekat. Polisi naikkan status perkara jadi penyidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Rocky Gerung yang tersandung kasus pidana.
Ya, nasib Rocky Gerung di ujung tanduk.
Ancaman bui semakin dekat kepada pengamat politik, Rocky Gerung.
Polisi naikkan status perkara kasus dugaan hoaks Rocky Gerung ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Jokowi dan Gibran Jadi Ujian Besar Megawati, Rocky Gerung Sebut Layak Dipecat PDIP
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Keluarga Jokowi Super Dinasti, Jika MK Loloskan Batas Usia Gibran Maju Cawapres
Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Motif Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Jokowi Perlu Mainan Pasca Lengser
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian soal ucapan 'bajingan tolol' Rocky Gerung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
SPDP tersebut, kata Ketut, diterbitkan Bareskrim Polri pada Selasa (17/10/2023) dan diterima Kejagung pada Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Rocky Gerung, Saut Situmorang dan Habil Marati Kompak Bongkar Borok Kekuasaan di Depan Mahasiswa
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya akan segera menyusun tim untuk mengukuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16.
"Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," tutur Ketut.
Meski begitu, dalam perkara tersebut belum ditetapkannya sosok tersangka. Namun, penyidik menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Polemik Pernyataan Rocky Gerung
Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.
Baca juga: Rocky Gerung Dalam Masalah, Bareskrim Sudah Kirim SPDP ke Kejagung, Dituduh Sebarkan Berita Bohong
Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.
Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam hal ini, ucapan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rocky sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali pada tahap penyelidikan sebagai terlapor.
Tanggapan Jokowi
Dalam hal ini, Jokowi sendiri tidak mau ambil pusing dengan pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang dinilai telah menghina dirinya.
Menurut Presiden hal itu adalah permasalahan kecil sementara ia ingin fokus bekerja saja.
"Itu hal hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu, (2/8/2023). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Hoaks dan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.