Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Tegaskan Reklame di Samarinda Bakal Kena Pajak tanpa Ada Istimewa

Ada anggapan bahwa kebijakan terkait pajak reklame yang dirasa ada tebang pilih di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Walikota Andi Harun saat tinjau lapangan kondisi drainse di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Samarinda, Andi Harun sebut tidak ada yang istimewa dimata hukum terkait pajak reklame, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun sebut tidak ada yang istimewa dimata hukum terkait pajak reklame.

Hal ini menanggapi pernyataan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Ada anggapan bahwa kebijakan terkait pajak reklame yang dirasa ada tebang pilih di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, beberapa anggota dewan mempertanyakan kebijakan Pemkot Samarinda terkait tarif pajak reklame yang di atur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 39 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali nomor 44 Tahun 2011 tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame dalam wilayah Kota Samarinda.

Baca juga: Andi Harun Tinjau Drainase di Samarinda, Minta Bongkar Tugu dan Tralis Ruko

Di samping bahwa Pemkot Samarinda akan membuat regulasi baru terkait penataan dan penertiban algaka (alat gerak kampanye).

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting usai rapat dengar pendapat antara komisi gabungan DPRD Samarinda dengan sejumlah instansi terkait di pemkot Samarinda (11/10/2023).

“Sebab penertiban ini hanya menyasar pada algaka. Kenapa terdapat beberapa reklame tidak ditertibakan kalau dasarnya mau membersihkan kota,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak tepat jika bertujuan untuk mengincar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah gencarnya semangat menjelang pesta demokrasi.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar yang juga sependapat dengan Joni meminta kejelasan terkait dasar penarikan pajak reklame dari algaka.

Baca juga: Andi Harun Ingin Kota Samarinda Bebas Banjir, Tertibkan Bangunan dan Tinjau Drainase

Anhar mengatakan bahwa menurut pemantauannya selama ini penarikan pajak tersebut harus berlandaskan dan mengacu pada peraturan daerah (Perda).

Sehingga Anhar mengingatkan kepada Pemkot Samarinda agar memperhatikan kebijakan terkait penarikan pajak.

“Harus sinkron, tidak bisa dipisah-pisah,” sebutnya.

Sementara itu, Andi Harun menjelaskan bahwa Perwali hanya mengatur pemasangan dan perizinan algaka sebelum masa kampanye.

Agar keberadaan Algaka sebelum masa kampanye lebih tertata.

Sebab ketika masa kampanye, para caleg mendapatkan hak dalam pemasangan algaka secara gratis.

Baca juga: Andi Harun Minta ke Pengusaha untuk Tertibkan Reklame Bentuk Leher Angsa di Samarinda

Kalau 3 bulan menurut aturan KPU itu bebas. Tapi tetap ada barcodenya supaya tertata, berizin dan dibebaskan biaya.

"Itu dispensasi karena bagian dari undang-undang,” jelas Andi Harun.

Sehingga orang nomor satu di Samarinda menegaskan bahwa selain di masa kampanya pungutan pajak reklame memang berjalan meskipun ada atau tidak adanya Perwali.

“Itu sudah tugas dari undang-undang. Bahkan tanpa perwali pun sudah bisa. Karena sudah ada peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang diistimewakan dalam aturan pungutan pajak reklame, baik itu masyarakat umum maupun bacaleg.

“Kalau masyarakat umum dikenakan pajak reklame, warung dikenakan pajak rekalme, apa iklan politik tidak boleh? Tidak ada yang istimewa di mata hukum,” ujarnya.

Walikota Andi Harun juga meminta agar setiap pemilik untuk dapat melepas baliho dan reklame jika masa berlakunya telah berakhir.

“Setelah masa kampanye selesai, masuk minggu tenang, dimohon juga para pemilik baliho algaka termasuk komersil yang masa izinnya sudah habis dicabut sendiri,” ujarnya.

“Semua ini dilakukan agar kota kita tertata baik, nyaman dan bersih,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved