Berita Nasional Terkini
Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Dipanggil Lagi Hari Ini, Ada Peluang Dijemput Paksa?
Dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Firli Bahuri dipanggil lagi hari ini. Adakah peluang dijemput paksa?
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil lagi hari ini, Selasa (24/10/2023).
Panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri hari ini terkait dugaan pemerasan SYL adalah panggilan kedua.
Pekan lalu, Jumat (20/10/2023) Firli Bahuri absen dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, lalu jika Ketua KPK tersebut kembali tidak hadir hari ini, apakah bakal dijemput paksa?
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, hari ini, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Novel Baswedan Duga Firli Bahuri akan Melarikan Diri, Bakal Diperiksa Polda Metro Soal Pemerasan SYL
Baca juga: Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Pengamat Duga Firli Bahuri Panik
Baca juga: Terjawab Penyebab Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Bukan Tanpa Alasan
Bagaimana jika Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya?
Apakah Firli Bahuri bisa dijemput paksa?
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya belum sampai ke penjemputan paksa jika Firli kembali tidak hadir.
Senin (23/10.2023) Ade mengatakan, "Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua."
Ade menyebut Firli baru pertama kali dipanggil penyidik saat kasus tersebut naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro.
Di sisi lain, Ade mengatakan pentingnya keterangan saksi yang dipanggil untuk membuat terang kasus ini termasuk keterangan Firli.
"Seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yg dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.
Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan
Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.
Novel Baswedan sebut Bakal Melarikan Diri
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak yakin Ketua KPK Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (24/10/2023).
“Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” ujar Novel kepada awak media, Senin (23/10/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Besok Kembali Dipanggil Polda, Novel Baswedan Punya Firasat Firli Bahuri Bakal Melarikan Diri.
Novel Baswedan mengingatkan agar Firli Bahuri kooperatif bisa mencontohkan taat proses hukum.
Anggota satgas pencegahan korupsi Mabes Polri itu pun meminta penyidik mengantisipasi mangkirnya Firli.
“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel.
Baca juga: Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan, MAKI: Mengada-ada
Kalau Tidak Salah, Ya Datang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk hadir dalam pemanggilan ulang oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Boyamin mengatakan, jika Firli merasa tidak bersalah dalam kasus ini, maka seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran pada panggilan pertama Jumat (20/10/2023) tidak hadir.
Dia juga mengungkapkan momen pemanggilan ini dapat dimanfaatkan Firli Bahuri untuk membantah laporan terhadapnya soal dugaan pemerasan kepada Syahrul.
"Ya saya berharap Pak Firli datang lah sebagai teladan, kita patuh hukum.
Dan justru ini kesempatan Pak Firli menjelaskan dengan fakta dan bukti bahwa dia merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasan terhadap Pak Yasin Limpo," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).
"Kalau merasa tidak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan," sambungnya.
Namun, Boyamin meminta jika Firli kembali mangkir, maka Polda Metro Jaya wajib untuk menjemput paksa pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
"Kalau Pak Firli tidak datang, maka memang diterbitkan surat perintah membawa karena saksi yang mangkir dua kali bisa langsung dijemput," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Firli Dipanggil Ulang Polda Metro Jaya, MAKI: Kalau Merasa Tidak Salah, Ya Datang.
Boyamin juga mengatakan ketika memang Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, maka ia mendesak agar segera ditahan.
Kemudian, jika Firli ditetapkan tersangka, maka dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli lewat mekanisme penunjukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan KPK sendiri.
"Jika alat buktinya cukup, segera (Firli) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dan konsekusensinya, karena tersangka harus dinon-aktifkan selaku pimpinan KPK dan ditunjuk Plt Ketua KPK."
"Silahkan itu mekanisme Presiden, KPK, dan DPR. Kita tunggu aja ya," jelas Boyamin.
Baca juga: Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Terus Bergulir, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Namun, Firli Bahuri tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.
Alasan Firli Bahuri tak Hadir
Alasan Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang pertama karena ada kegiatan dinas lainnya.
Hal ini diketahui dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com dari Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tetapi berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan, batalnya Firli diperiksa lantaran sudah ada agenda kegiatan lain.
Kendati demikian, Ghufron menegaskan tidak hadirnya Firli bukan bentuk menghindari panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Dia juga mengatakan, telah meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan, penjadwalan itu turut dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron.
Selain ada agenda lain, Ghufron juga mengatakan, Firli masih perlu mempelajari materi pemeriksaan lantaran surat panggilan baru diterimanya kemarin, Kamis (19/10/2023).
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.
Ghufron pun menegaskan, Firli akan tetap menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ini.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkas Ghufron.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.