Berita Kaltim Terkini

Hari Ini Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi dibuka, Selasa 24 Oktober 2023 hingga 4 November

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan Layar Timsel Calon Anggota KPU Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;

g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan

l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN.8 CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

C. CARA PENDAFTARAN

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui:

a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan

b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi

Alamat : Hotel Bumi Senyiur Jln. Diponegoro No. 17-19, Samarinda

Kontak : 0818188049 (Ketua Timsel)

Helpdesk SIAKBA : No. Hp. 08123395216 (Bambang Daryatno) /

No. Hp. 08114451622 (Muchlas M. Tahir)

Baca juga: KPU Kaltim Minta Masyarakat Aktif Beri Tanggapan Pasca Penetapan DCS

D. LAIN-LAIN

a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 04 November 2023 pukul 23.59 Wita, untuk dokumen fisik via pos/ekspedisi terakhir dikirim per tanggal 4 November 2023 (cap pos).

b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Sumber: Timsel Calon Anggota KPU Kaltim (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved