Berita Nasional Terkini

Awal Mula Ade Armando Digugat PDIP hingga Rp 200 M, Penjelasan Pegiat Medsos yang Juga Politisi PSI

Berikut awal mula Ade Armando digugat PDIP hingga Rp 200 miliar. Penjelasan pegiat medsos yang juga politisi PSI ini.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Pegiat medsos, Ade Armando. Berikut awal mula Ade Armando digugat PDIP hingga Rp 200 miliar. Penjelasan pegiat medsos yang juga politisi PSI ini. 

Padahal mereka sudah menggunakan Operasi media pencapresan yang didanai Badan Intelijen Negara.

Baca juga: Kritik PDIP dan Ganjar Pranowo, Ade Armando Dapat Sanksi Unik dari Kaesang, Pendisiplinan Ala PSI

Gempa lokal ini membuat Ketua BIN Budi Gunawan mencari cara untuk memenangkan Ganjar, ini dilakukan agar Megawati tidak ngamuk-ngamuk lagi.”

Dalam narasi yang dibuat Tergugat tersebut Tergugat tidak henti-hentinya menyinggung Ketua Umum PDI Perjuangan dan pihak lain yang merupakan kader-kader terbaik Penggugat.

Diketahui dalam kalimat tersebut pula Tergugat berkali-kali mengatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Marah-Marah, yang pada kenyataannya hal-hal yang dimaksud oleh Tergugat tersebut sama sekali tidak pernah terjadi!

Penjelasan Ade Armando

Terpisah, Ade Armando mengatakan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati.

Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

Berikut Catatan Ade Armando yang kami kutip utuh.

Pagiiii. Maaf, share informasi tentang saya. Supaya temen2 80 tidak memperoleh crita ini dari tangan kedua.

Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari Dua Ratus Miliar Rupiah oleh PDIP Perjuangan.

PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor.

Saya digugat perdata atas video saya pada 25 September lalu.

Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI.

PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP.

PDIP tidak melakukan gugatan pidana karena saya rasa mereka tidak yakin bahwa video yang saya buat itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved