Tribun Kaltim Hari Ini
Kehilangan Dana Bagi Hasil Rp 1,6 Triliun, Kukar Kecewa tak Dilibatkan dalam IKN Nusantara
Pemkab Kukar kecewa tak dilibatkan dalam IKN Nusantara padahal Kutai Kartanegara kehilangan Rp 1,6 T dari DBH Migas.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Wilayah IKN Nusantara di Kalimantan Timur meliputi dua kabupaten yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pembangunan infrastruktur IKN Nusantara hingga saat ini masih masif, sayangnya Kabupaten Kukar merasa tidak dilibatkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Tidak diibatkannya Kukar oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan IKN Nusantara ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, H Sunggono, kepada Lucy Sumardi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pernyataan Sekda Kukar soal tidak dilibatkannya Kutai Kartanegara dalam pembangunan IKN Nusantara ini terungkap saat kunjungan kerja BPK untuk memeriksa Kepatuhan Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara 2022 dan 2023.
Baca juga: Kutai Kartanegara Terima Pujian Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik: Patut Dicontoh Daerah Mitra IKN
Baca juga: Realisasi Progres IKN Terkini 51,6 Persen, Otorita Fokus Pengembangan Investasi Kebutuhan Penduduk
Baca juga: Isi Curhatan Sekda Kutai Kartanegara Sunggono Soal IKN Nusantara ke Lucy Sumardi dari BPK
Dijelaskan Sunggono, wilayah delineasi IKN kurang lebih 256 kilometer persegi (km2).
Dari luas itu, 199 km2 wilayahnya berada di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari lima kecamatan, dan 34 desa/kelurahan.
Dari total wilayah Kukar yang masuk ke kawasan IKN, semuanya merupakan daerah penghasil minyak dan gas.
Hal ini pun membuat Pemkab Kukar harus kehilangan dana bagi hasil senilai Rp1,6 triliun.
Sejak penunjukan IKN di Kalimantan Timur, lanjutnya, Pemkab Kukar juga tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh Kementerian maupun Bappenas/BPN.
Hanya wilayah Samarinda, Balikpapan, dan PPU saja.
"Pemkab Kukar merasa kecewa. Kami ingin dilibatkan secara langsung.
Kami ini mitra strategis dari IKN, bukan daerah penyangga sebagaimana tertuang dalam undang-undang," ujar Sunggono, Selasa (24/10/2023).
Menurut Sunggono, Pemkab Kukar sudah banyak membangun infrastruktur dan beberapa aset untuk penunjang pembangunan IKN.
Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dari pemerintah pusat, apakah akan dikonversi atau dikompensasi.
Demikian juga dengan rekruitmen pejabat IKN, secara khusus untuk ASN Kukar tidak mendapatkan kuota prioritas.
Dana Bagi Hasil
DBH
Kukar
Kutai Kartanegara
Penajam Paser Utara
PPU
IKN
IKN Nusantara
Kalimantan Timur
BPK
Ibu Kota Negara
Ibu Kota Nusantara
TribunKaltim.co
IKN Dinilai Potensial Kembangkan Pariwisata, Pemkab Kubar Ajak Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas SDM |
![]() |
---|
IKN Nusantara Dipercaya Bakal Tandingi Kelas Singapura, The Simpsons Bocorkan Masa Depan? |
![]() |
---|
Makmur Marbun Bersiap Sambut Presiden Jokowi, Dijadwalkan ke Bandara VVIP IKN Nusantara |
![]() |
---|
10 Investor Ikut Grounbreaking Gelombang 2 di IKN Nusantara 1 November, Intip Sektor-Sektornya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.