Berita Samarinda Terkini
Perda RTRW Samarinda Telah Sah, Bagi Andi Harun Pengusaha Raih Angin Segar
Saat ini Peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 disahkan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkot Samarinda
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda bersama dengan Pemkot Samarinda pada Selasa (24/10/2023).
Sebab, Perda RTRW telah ditangani secara penuh oleh pihak Kementerian ATR/BPN.
“Jadi pembahasan itu sudah clear, karena sudah ditangani kementerian dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujar Angkasa pada Rabu (25/10/2023) dini hari.
Terkait dengan minimnya RTH di Kota Samarinda, Angkasa mengatakan bahwa RTRW baru yang telah disahkan ini juga membahas pemenuhan RTH.
Sehingga ia berharap cakupan wilayah yang ditetapkan sebagai RTH itu dapat direalisasikan.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.