Berita Samarinda Terkini
Perda RTRW Samarinda Telah Sah, Bagi Andi Harun Pengusaha Raih Angin Segar
Saat ini Peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 disahkan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini Peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 secara resmi telah disahkan.
Ini dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang tahun 2023 bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada Selasa (24/10/2023).
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa keputusan ini merupakan angin segar bagi pengusaha.
“Ini berita gembira bagi pelaku usaha dan seluruh elemen bahwa kita sudah memiliki RTRW yg baru, sudah sah,” tutur Andi Harun pada TribunKaltim, Rabu (25/10/2023) dini hari.
Baca juga: Mimpi Andi Harun Bawa Samarinda Menuju Kota Zero Waste Bebas Sampah, Belajar pada Banyumas
Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, masyarakat khususnya pelaku usaha pengembang dan ekonomi proses administrasi terkait RTRW akan segera berlaku.
“Maksimal dalam dua minggu kita proses administrasi ke gubernur, saat sudah selesai bisa berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan tata ruang, kebijakan-kebijakan publik di masa depan harus didasari dengan RTRW baru.
Tentu hal tersebut mencakup lahan pertanian, zona ruang pemukiman dan perumahan, jasa perdagangan dan industri.
Baca juga: Andi Harun Minta ke Pengusaha untuk Tertibkan Reklame Bentuk Leher Angsa di Samarinda
Hal ini sesuai dengan persetujuan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Diketahui, latar belakang pengesahan RTRW ini sempat mengalami gejolak.
Sebab sebelumnya sebagian besar anggota DPRD Samarinda tidak menghadiri rapat pengesahan pada 14 Februari lalu lantaran rancangan ini belum sempat ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) dari Badan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.
Hingga kemudian rancangan ini diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN untuk segera ditindaklanjuti dan disepakati bersama kedua belah pihak.
Di samping itu, Andi Harun mengaku akan tetap memperhitungkan dan memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Samarinda.
Baca juga: Andi Harun Ingin Kota Samarinda Bebas Banjir, Tertibkan Bangunan dan Tinjau Drainase
“Kita akan tambah RTH publik di Samarinda, paling tidak 20 persen,” tegas Walikota Andi Harun.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya mengatakan bahwa keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.