Berita Kukar Terkini

Sepasang Kekasih Asal Kutai Kartanegara Diciduk Polisi Usai Sembunyikan Sabu di Area Sekolah

Polisi menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar sabu di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Barang bukti 66 paket sabu yang disimpan di dalam tas dan rencananya akan diedarkan kedua pelaku. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polisi menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar sabu di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

Pasangan kekasih berinisial FF (36) dan AA (24) ini diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Senin (23/10/2023) dinihari.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak. Mereka meletakkan barang haram tersebut di area SMA Negeri 1 Tenggarong sebelum diambil pembeli.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Kota Bangun Kutai Kartanegara Diciduk Polisi di Rumah Rakit

"Keduanya memang kerap menjadikan SMA Negeri 1 sebagai lokasi penjualan narkoba dengan sistem jejak. Tersangka menaruh atau melemparkan sabu yang kemudian akan diambil oleh pembeli," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, Rabu (25/10/2023).

Penyidik Satresnarkoba yang mendapatkan informasi jika keduanya akan kembali melakukan transaksi kemudian melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (22/10/2023) malam.

Menjelang dinihari, sebuah mobil minibus warna abu-abu dengan plat KT 1103 WK yang diidentifikasi milik kedua tersangka tiba di TKP. FF Keduanya kemudian terpantau turun dari mobil dan menaruh bungkusan di pot depan sekolah.

Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Tak mau kehilangan buruannya, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Aksarudin Adam langsung membuntuti keduanya.

Polisi akhirnya menghentikan mobil tersangka di Jalan KH Ahmad Muksin dan digiring ke area parkiran Bank Mandiri. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Muara Badak Kutai Kartanegara Diringkus Polisi

Hasilnya, ditemukan 66 paket sabu yang disimpan di dalam tas dan rencananya akan diedarkan kedua pelaku.

"Barang bukti ditemukan di dalam tas AA dan merupakan milik keduanya. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Mawar dan ditemukan barang bukti lain seperti bong, sendok takar, dan catatan penjualan sabu,"ujarnya.

Saat ini, FF serta AA sudah ditahan di Mapolres Kukar dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi sedang mendalami asal usul narkoba tersebut.

Keduanya juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved