Kecelakaan Beruntun di Balikpapan

Kernet dan Pemilik Truk Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan Bakal Diperiksa Polisi

Polisi bakal memeriksa kernet dan pemilik selaku penanggungjawab operasional kendaraan truk pompa beton dengan nomor polisi KT 8370 LQ.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Salah satu kendaraan korban kecelakaan atau tabrakan beruntun truk pompa beton. Selain itu ada 4 kendaraan menjadi korban tabrakan truk pompa beton di Jalan Soekarno-Hatta, KM 2, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/10/2023) kemarin.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi bakal memeriksa kernet dan pemilik selaku penanggungjawab operasional kendaraan truk pompa beton dengan nomor polisi KT 8370 LQ.

Seperti diketahui, truk tersebut menabrak secara beruntun empat mobil dan satu sepeda motor, di Jalan Soekarno-Hatta, KM 2 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (26/10/2023) kemarin.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan Jadi Tersangka

Pemeriksaan tersebut dilakukan kepolisian guna memastikan kondisi kendaraan dalam perawatan berkala, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Hari ini dalam rangka sidik. Kernet dan pemiliki kendaraan akan di BAP hari ini," ujar Kompol Ropiyani, Jumat (27/10/2023).

"Dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya baik STNK, BPKB, maupun KIR kendaraan," imbuhnya.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Truk Seruduk 5 Mobil dan 1 Motor

Di samping itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan resmi menetapkan sopir truk pompa beton yang dikemudikan SS (48) sebagai tersangka.

Adapun penetapan sopir truk sebagai tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara melewati proses BAP terhadap sopir berinisial SS tersebut.

"Status sopir sudah kita amankan sebagai tersangka, karena memang mengakui bahwa dia (sopir) gagal melakukan pengereman," pungkas Kompol Ropiyani.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved