Pilpres 2024
Sidang MKMK Digelar 31 Oktober 2023, Elite PDIP Minta Hakim MK yang Langgar Aturan Dipecat
Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan digelar pada Selasa 31 Oktober 2023, elite PDIP minta hakim MK yang langgar aturan dipecat.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan digelar pada Selasa 31 Oktober 2023, elite PDIP minta hakim MK yang langgar aturan diberi sanksi bahkan dipecat.
MKMK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada lusa Selasa (31/10/2023).
Sidang ini akan menarik perhatian publik.
Publik juga berharap sidang digelar terbuka untuk umum.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru
Baca juga: Sidang Majelis Kehormatan MK Digelar, Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo
Baca juga: Apakah Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Bisa Dibatalkan? Begini Kata Ketua MKMK
Diketahui sidang MKMK tersebut berkaitan hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta putusan sidang tersebut disampaikan secara terbuka.
"Iya putusannya disampaikan kepada publik," katanya usai acara diskusi politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023).
Selain itu Masinton meminta hakim MK yang dinyatakan melanggar norma-norma yang diatur dalam aturan Mahkamah Konstitusi dan perundang-undangan diberi sanksi tegas, bahkan dipecat secara tidak hormat.
"Ia harus pemberhentian tidak dengan hormat," kata Masinton.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.

Jadwal sidang tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat rapat klarifikasi kepada 12 pihak yang melaporkan pelanggaran hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
"Harus siap-siap, nanti sidangnya itu dimulai hari Selasa (pekan depan)," kata Jimly Asshiddique, dalam rapat, Kamis ini.
Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para pelapor dan pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahakamah Konstitusi (MK) yang mereka ajukan.
Para pelapor kemudian diminta Jimly untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan klarifikasi dan pembuktiannya, pada sidang pekan depan.
"Disiapkan dari sekarang, diantisipasi berbagai kemungkinan itu, kalau perlu saksi, perlu apa, untuk memperkuat dan punya argumen nantinya," ucap Jimly.
Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Tertawa Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Mengaku Siap Banget Diperiksa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.