Breaking News

Berita Nasional Terkini

Update Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Buka Suara soal Peluang Firli Jadi Tersangka

Update kasus dugaan pemerasan ke SYL, polisi buka suara soal peluang Firli Bahuri jadi tersangka.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Bagaimana dengan peluang Firli Bahuri menjadi tersangka? Begini kata polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus dugaan pemerasan ke SYL, polisi buka suara soal peluang Firli Bahuri jadi tersangka.

Polisi angkat bicara soal peluang Firli Bahuri menjadi tersangka kasus ugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui bahwa saat ini kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo telah naik ke tahap penyidikan.

Meski demikian, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Rumahnya Hendak Ikut Digeledah dalam Kasus Pemerasan SYL, Tetangga Firli Bahuri Mengaku Heran

Baca juga: Tampang Firli Bahuri Tersenyum saat Rumahnya Digeledah selama 4,5 Jam, Polda Metro Tak Temukan Bukti

Baca juga: Penggeledahan di Rumah Ketua KPK, Pengacara Firli Bahuri Klaim tak Ada Barang Bukti yang Ditemukan

Ketika ditanya soal peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka, Polda Metro Jaya tak mau berandai-andai.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka) ya rekan-rekan, nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade, Sabtu (28/10/2023).

Lebih lanjut, ia memastikan jika penyidikan yang dilakukan pihaknya saat ini akan berjalan dengan profesional.

Di samping itu, polisi, kata dia, juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Sebab itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL rampung.

"Ini kita tunggu sama-sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Lengkap Biodata dan Profil Firli Bahuri, Kabar Terkini Penggeledahan Rumah Ketua KPK

Sejumlah Saksi Telah Diperiksa

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10). Pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.

Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak, foto Firli yang duduk bersama SYL juga menjadi materi pemeriksaan tersebut.

Selain memeriksa Firli, Penyidik Polda Metro Jaya juga turut menggeledah dua rumah pimpinan KPK tersebut, antara lain di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Namun demikian, mantan Kapolresta Surakarta itu tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang sudah diamankan oleh tim penyidik.

Ia hanya mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menentukan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.

Baca juga: 2 Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro, Polisi Angkut Koper, Printer, dan Tote Bag

Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya oleh Dewas KPK Ditunda

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri meminta pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK ditunda setelah 8 November 2023.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli Bahuri awalnya akan diperiksa oleh Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) ihwal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan.

"Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," demikian disampaikan oleh di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Albertina mengaku tidak tahu alasan Firli Bahuri mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya tersebut.

"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana alasannya," ujar Albertina.

Karena meminta penundaan, Albertina menuturkan, Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.

Aparat yang berjaga di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2023). Penjagaan dilakukan terkait dengan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri.
Aparat yang berjaga di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2023). Penjagaan dilakukan terkait dengan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri. (KOMPAS.com/Joy Andre T.)

Seperti diketahui, Firli Bahuri dan empat wakil Ketua KPK lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023).

Namun demikian, hanya satu orang pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK tersebut.

Adapun pemanggilan terhadap para pimpinan KPK itu buntut adanya laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, pertemuan itu terdokumentasi oleh foto yang beredar di media sosial.

Adapun dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.

Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum adanya perkara di lembaga antirasuah.

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Soal Peluang Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved