Berita Nasional Terkini

3 'Senjata' PDIP untuk 'Serang' Jokowi dan Keluarga, Ungkit Soal Pembangkangan Hingga Kesedihan

Terdapat tiga isu yang dilontarkan PDI Perjuangan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Megawati Soekarnoputri saat perayaan HUT ke-50 PDI P di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/01/2023). 

Anggota Komisi VII DPR ini pun menyesalkan perubahan sikap Jokowi yang begitu cepat terhadap PDIP.

Padahal, menurutnya, PDIP telah memberikan segalanya untuk Jokowi dan keluarga.

“Ada sejarah begini, dulu ada yang datang minta jadi wali kota dapat rekomendasi, minta rekomendasi, dikasih. Minta lagi dapat rekomendasi, dikasih lagi. Lalu, minta jadi gubernur, minta rekomendasi dikasih lagi. Lalu, minta jadi calon presiden, minta rekomendasi dikasih lagi. Kedua kali dikasih lagi," ucap Adian.

“Lalu, ada lagi minta untuk anaknya dikasih lagi. Lalu, ada diminta untuk menantu lalu dikasih lagi. Banyak benar,” katanya lagi.

Namun, terkait ini, PDIP tak satu suara. Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah pernyataan Adian.

Setahu Puan, Jokowi tidak pernah menyampaikan keinginan ke Megawati agar jabatannya sebagai presiden ditambah atau diperpanjang.

"Enggak. Enggak pernah setahu saya, enggak pernah beliau meminta (pada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri) untuk perpanjangan tiga periode," kata Puan saat ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Putusan MK Disebut sebagai Upaya Langgengkan Kekuasaan, Politikus PDIP: Bagian Desain Besar Politik

3. Pembangkangan konstitusi

Tak hanya Jokowi, Gibran juga turut jadi “sasaran” PDIP.

Hasto menyebut, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden Pemilu 2024 merupakan bentuk political disobidience atau ketidaktaatan politik terhadap konstitusi.

"Apa yang terjadi dengan seluruh mata rantai pencalonan Mas Gibran, sebenarnya adalah political disobidience terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia," kata Hasto.

Memang, sebelumnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

Namun, belum lama ini, MK melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan uji materi terkait syarat minimal usia capres-cawapres.

Atas uji materi itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Berkat putusan MK tersebut, Gibran yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved