Kabar Artis

Nindy Ayunda Mengaku Masih Jalin Asmara dengan Dito Mahendra, Sudah Jenguk saat Awal Ditangkap

Penyanyi Nindy Ayunda mengaku masih jalin asmara dengan Dito Mahendra, ia pun sudah menjenguk sang kekasih saat saat awal ditangkap.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL/KOMPAS.com/Rahel
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore (foto kiri). Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Penyanyi Nindy Ayunda mengaku masih jalin asmara dengan Dito Mahendra, ia pun sudah menjenguk sang kekasih saat saat awal ditangkap. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku masih jalin asmara dengan Dito Mahendra, ia pun sudah menjenguk sang kekasih saat saat awal ditangkap.

Meski kini Dito Mahendra berstatus narapidana dan dipenjara, tak membuat Nindy Ayunda berpaling hati.

Nindy Ayunda mengaku masih menjalin hubungan dengan Dito Mahendra yang terjerat kasus senjata api ilegal.

Nindy mulai mengaku ada hubungan asmara antara ia dengan Dito Mahendra.

Meski demikian Nindy enggan bicara lebih banyak soal hubungan asmaranya, karena ia mengaku trauma.

Baca juga: Bareskrim Polri Curigai 3 Orang yang Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra, Selidiki Aliran Dana

Baca juga: Dito Mahendra Bungkam Soal Senpi Ilegal, Bareskrim Curigai 3 Orang yang Bantu Sang Pengusaha Kabur

Baca juga: Siapa Dito Mahendra Sebenarnya? Simak Profil/Biodatanya hingga Kasusnya dengan Nikita Mirzani

“(Masih) ada (hubungan),” ujar Nindy Ayunda di daerah Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Nindy mengatakan sudah menjenguk Dito di Bareskrim setelah sang kekasih terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Udah jenguk pas awal-awal," ucap Nindy.

Namun, Nindy tak mau membahas hubungannya lebih dalam dengan Dito Mahendra.

Nindy mengatakan, ia tak mau mengumbar hubungan asmaranya ke publik.

“Pokoknya itu aku kalau urusan pribadi aku udah enggak mau sharing-sharing karena udah trauma sama masa lalu. Intinya aku aja, kalau aku ada gimana-gimana, itu pribadi aku aja,” tutur Nindy.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra akan Segera Diperiksa KPK di Kasus TPPU Nurhadi

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023). (KOMPAS.com/Rahel)

Bareskrim Polri Curigai 3 Orang yang Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra, Selidiki Aliran Dana

Inilah update kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjadikan Dito Mahendra sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan adanya pihak yang menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra (DM).

Adapun Dito sempat menjadi buron selama beberapa bulan sejak ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal. Ia baru ditangkap pada Kamis (7/9/2023).

"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri, ada sekitar 3 orang," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Ucap Takbir Saat Tahu Dito Mahendra Ditangkap, Nyai: Karma!

Djuhandhani menyampaikan, hal ini masih terus didalami oleh penyidik.

Menurutnya, saat ini penyidik sudah menemukan beberapa petunjuk terkait kasus tersebut, di antaranya kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, penyidik juga mendalami pelaku melalui aliran dana serta bukti terkait lainnya.

"Aliran dana yang kita dapatkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan kepada siapa saja," ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, tiga orang yang dicurigai penyidik di antaranya ada yang memiliki relasi hubungan dengan Dito.

Namun, Djuhandhani masih belum mau mengungkapkan sosok tersebut.

"Kita lihat nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan ataupun penyidikan kita," ucapnya.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pada Jumat (8/9/2023) sore.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pada Jumat (8/9/2023) sore. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Setelah berstatus tersangka pada 17 April 2023, Dito sempat kabur dan menjadi buron.

Ia baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada Kamis (7/9/2023) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Bangun Masjid, Bentuk Syukur Imbas Dito Mahendra Ditangkap Usai 4 Bulan Buron

Dito Mahendra Bungkam Soal Senpi Ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, tersangka Dito Mahendra masih bungkam terkait asal-usul sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

"Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan," kata Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

Meski begitu, penyidik Bareskrim tidak akan tinggal diam dan akan tetap menelusuri sumber senpi ilegal itu.

Djuhandhani menyebutkan, pengembangan akan terus dilakukan sesuai data dan hasil penelusuran yang dilakukan penyidik.

"Kalau dari pengakuan juga ini menjadi hal yang bukan krusial. Walaupun dia tidak mengaku, namun (ada) alat bukti-alat bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak masalah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini," ujar Djuhandhani.

Sebagaimana diketahui, Dito sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berstatus tersangka pada 17 April 2023.

Dito baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada Kamis (7/9/2023).

Kini, Dito mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan tengah diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

"Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami soal kemungkinan tersangka baru terkait pihak yang turut menyembunyikan Dito.

"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," katanya lagi.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Nindy Ayunda Dalam Masalah Serius, Bakal Terseret Banyak Kasus Dito Mahendra

Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved